Kesepakatan Ahok dengan Pengembang Dianggap Pungli

LB Ciputri Hutabarat/MTVN
13/5/2016 20:15
Kesepakatan Ahok dengan Pengembang Dianggap Pungli
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menyepakati perjanjian kerjasama dengan empat pengembang pulau reklamasi. Isi kesepakatan itu merinci soal tambahan kontribusi pengembang sebesar 15 persen yang nantinya akan disahkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

Anggota Komisi D Bagian Pembangunan DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengungkapkan perjanjian tersebut tak seharusnya dilaksanakan. Pasalnya raperda RTR Pantura belum dan disahkan. Terlebih kini reklamasi pantura juga dalam moratorium.

"Seharusnya tidak boleh. Itu (kerjasama kontribusi tambahan) pungutan liar. Dasar hukumnya kan belum disetujui DPRD," kata Prabowo, Jumat (13/5).

Adapun empat pengembang pulau reklamasi tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra (MWS), PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Empat perusahan tersebut sudah memulai kerjasama 15 persen yang disepakati.

Salah satu bangunan yang sudah ada adalah Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat yang dibangun oleh PT Agung Podomoro Land induk perusahaan PT MWS. Selain itu, Prabowo juga mengaku mendapat laporan bahwa pembangunan Parkir Polda Metro Jaya dan Penertiban Kalijodo merupakan dana hasil kerjasama tersebut.

Dia menegaskan, bangunan-bangunan tersebut telah menyalahi aturan. "Itu mungkin bakal susah kalau dibongkar. Tapi (pembangunan) itu menyalahi aturan. Biar pihak yang berwenang yang menentukan," ungkap dia.

Pembelaan Ahok, dasar perjanjian yang dia keluarkan berdasarkan sistem diskresi yang dimiliki pemerintah. Sistem ini tertuang dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Eksekutif berhak mengeluarkan kebijakan saat kekosongan aturan hukum.

Namun lagi-lagi Prabowo menegaskan Ahok tak boleh serta merta berlindung dibalik aturan itu. Sebab belum ada sama sekali payung hukum yang mengeratkan soal reklamasi itu sendiri. Sementara diketahyi hingga kini raperda RTR Pantura diberhentikan.

"Deskresi kalau ada aturan lebih tinggi yang mengatur. Perda tata ruang artinya belum ada mengikat. Sama dengan izin secara hukum tak diperbolehkan," tandas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya