Suami Istri Ditangkap saat Bawa 10,5Kg Sabu

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
13/5/2016 15:05
Suami Istri Ditangkap saat Bawa 10,5Kg Sabu
(Ilustrasi)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) turut menciduk pasangan suami istri saat mengamankan sindikat narkoba jaringan internasional. Pasangan ini merupakan dua dari sembilan tersangka pengedar narkoba diamankan, pada 8 Mei 2016.

Pasangan suami istri itu yakni, Syahrir, 43, dan Rika, 29. Keduanya ditangkap di sebuah SPBU yang tak jauh dari Pelabuhan Merak, Banten.

"Syahrir dan Rika pasangan kompak sehidup semati," ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN, Jalan M. T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, (13/5).

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, keduanya sama-sama berperan sebagai kurir dalam kasus ini. "Istrinya kurir, suami juga kurir. Mereka mengaku baru kemarin melakukan dan sudah tertangkap," kata dia.

Dari pasangan suami istri ini, petugas menyita 10,5 kg narkoba jenis sabu. Juga, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1601-KJC.

"Mereka belum punya anak dari pengakuannya. Mungkin lebih berharga sabu dan ekstasi daripada anak," tandas dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sembilan tersangka yang akan berusaha mengedarkan sabu seberat 54,2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir. Kesembilan tersangka ini merupakan jaringan sindikat internasional yang menerima barang haram ini dari Malaysia.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, kesembilan tersangka ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, pada 8 Mei 2016. Modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, mereka memasukan sabu dan ekstasi itu ke dalam ban serep untuk mengelabuhi petugas.

"Pengungkapan kasus ini berawalan dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan di bawa ke Jakarta," kata Buwas.

Tersangka yang diamankan yakni, Asdavid, 41, Deni, 43, Rio, 35, Syahrir, 43, Rika, 29, Ridwan, 36, Harianto 37, Ade, 34, yang bertugas sebagai kurir dan Muhammad Adam, 58, yang bertugas sebagai koordinator kurir.

Atas tindakannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahub 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya