Korban Asusila di Bekasi Laksanakan UN di Tempat Khusus

Gana Buana
12/5/2016 17:41
Korban Asusila di Bekasi Laksanakan UN di Tempat Khusus
(MI/Hamdi Jempot)

PEMERINTAH Kota Bekasi berencana menyediakan tempat khusus mengerjakan Ujian Nasional (UN) bagi korban tindak asusila di bawah umur, P, 12. Sebab, P, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), akan melaksanakan UN pada Senin (16/5) mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan akan memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi agar memfasilitasi ruang khusus bagi P, agar tetap bisa melaksanakan UN dengan tenang. Hal itu dilakukan agar rasa trauma yang diderita P tidak menghalangi dirinya menyelesaikan pendidikan jenjang SD tepat waktu.

"Sediakan tempat khusus, boleh di safe house dan bila tak memungkinkan dia kerjakan UN di hari Senin esok bisa kita mulai di hari berikutnya, yang penting korban merasa nyaman mengerjakan UN sehingga hasil yang diinginkan tercapai," ujar Rahmat, Kamis (12/5).

Rahmat mengatakan, dirinya menyesalkan peran aparatur hukum dan Pemerintah Kota Bekasi belum bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya. Sebab, rupanya masih ada korban tindak asusila di bawah umur di wilayahnya.

Berdasarkan catatan yang dia peroleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bekasi dari Januari hingga Mei 2016, sedikitnya telah terjadi 38 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 15 kasus merupakan kasus pencabulan, 3 kasus pemerkosaan, 10 kasus kekerasan, 9 kasus persetubuhan, dan 1 kasus pencurian.

Adapun, sebelumnya pada 2013 kekerasan terhadap anak tercatat 125 kasus, dan 2014 sebanyak 105 kasus, 2015 sebanyak 100 kasus kekerasan anak di bawah umur.

"Kejadian ini memang bisa saja terjadi pada siapa saja. Untuk itu, bukan hanya aparat penegak hukum semata, pemerintah atau KPAI yang bertugas mewujudkan Bekasi sebagai kota yang layak anak, tetapi ini peran seluruh masyarakat," jelas

Rahmat mengaku, saat ini Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak Keluarga Berencana (BP3AKB) untuk mendampingi kasus P. Sehingga, kondisi psikologis P bisa cepat pulih.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar aparatur penegak hukum di wilayahnya segera menyelesaikan dan menangkap pelaku. Bila perlu, ancaman pengebirian bagi pelaku dilaksanakan.

"Ya kalau perlu beri hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri bila pelaku ditangkap," imbuh Rahmat.

Sementara itu, Kepala KPAI Daerah Kota Bekasi, Syahroni, menyampaikan, sejak Rabu (11/5) korban sudah dipindahkan ke safe house (rumah aman). Hal ini dilakukan untuk pendampingan psikologis korban.

"Kita lakukan pendampingan psikologis fokusnya untuk pemulihan trauma korban, terlebih dia akan menghadapi UN, tadi juga sudah kita dampingi orangtuanya saat membuat laporan ke Polres Kota Bekasi," jelas Syahroni.

Menurut dia, pristiwa yang dialami P, memang cukup mencengangkan. Pasalnya, modus yang dipakai pelaku ialah menanyakan alamat pada korban. Korban yang saat itu tidak menaruh curiga pada pelaku pun berniat membantu pelaku dengan sukarela. Namun rupanya, kepolosan korban justru dimanfaatkan pelaku sebagai media penyalur hasrat seksualnya.

"Kami minta pada polisi agar dapat mengusut tuntas kasus ini agar tak menjadi modus baru tindak kejahatan di bawah umur," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Subbag Humas Polres Kota Bekasi, Inspektur Puji Astuti menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari RSUD keluar. Namun, saksi sudah diperiksa sejak Rabu (11/5) kemarin.

"Biasanya hasil Visum keluar 3 hari, kalau begitu Jumat (13/5) besok rencananya keluar. Namun, kita masih tunggu kabar dari RSUD Bekasi dulu," ujar dia singkat. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya