Jomlo Dilarang Tinggal di Rusunawa

Irwan Saputra
10/5/2016 12:29
Jomlo Dilarang Tinggal di Rusunawa
(Suasana di komplek Rusun Kapuk Muara--MI/Galih Pradipta)

SEORANG pria muda di Rusunawa Kapuk Muara, Jakarta Utara, terlihat gusar, kemarin (Senin, 9/5). Ia meluapkan unek-uneknya ke dua orang penghuni lain yang menjadi tetangganya.

Ia kesal, karena sudah lima hari surat perintah pertama (SP1) bersegel merah dengan tulisan 'Unit Ini Dalam Penguasaan' tertempel di kaca jendela depan unitnya yang bernomor 2.17 di lantai dua blok F.

Di bawahnya terbaca kalimat tegas, 'Penghuni agar segera mengosongkan unit ini dalam waktu 7x24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan dilakukan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan'.

Pria keturunan Tionghoa itu heran, karena ia ditertibkan dari rusunawa tersebut karena belum memiliki pasangan. Padahal, ia memenuhi syarat-syarat lain, seperti KTP rusun dan surat perjanjian sesuai nama penghuni.

"Saya ini orang susah, cewek mana yang mau diajak nikah supaya saya bisa tetap di rusun ini," ujar pria yang mengaku sebagai pekerja proyek di daerah Cikarang itu kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia mengaku enam tahun lalu membeli unit rusunawa Kapuk Muara dari pemiliknya terdahulu diketahui ketua RT, sebab ketua RT di sana yang menjadi calo dalam jual-beli tersebut. "Saya tinggal di sini sama ibu. ayah sudah meninggal. Kalau mau sewa indekos juga susah karena ada ibu dan barang-barang banyak," ungkapnya.

Ia menyatakan akan angkat kaki jika sudah ada pengosongan paksa dari pemerintah.

Selain dia, banyak penghuni lain yang unit mereka juga ditempeli segel. Dari teralis berbalut kawat nyamuk yang mengukung unit-unit rusun mereka, terlihat barang-barang seperti TV, lemari, dan barang-barang lainnya masih tertata rapi, seolah tidak memiliki niat untuk menuruti SP1 tersebut.

Namun, tidak sedikit juga penghuni yang telah mengosongkan unit mereka. Seperti, unit nomor 1.21 di blok B rusun tersebut. Hanya terlihat sepasang sandal jepit usang di depan pintu berwarna hijau muda. Bagian dalam kaca-kaca jendela ditutupi dengan koran berbahasa Mandarin.

"Orangnya sudah pindah dua hari yang lalu," ujar salah seorang tetangga di sebelahnya.

SP1 diterbitkan pada Rabu (5/5), sesuai Pergub DKI No 111 Tahun 2014. Ada 10 penghuni yang tidak memiliki KTP rusunawa, 25 penghuni yang surat perjanjian mereka tidak sesuai nama, dan 105 penghuni bujang yang mendapat peringatan untuk mengosongkan unit, sebab rusunawa diperuntukkan yang sudah berkeluarga.

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Kapuk Muara Didih Hartaya mengaku banyak diprotes seusai penyebaran SP1. Ada juga yang meminta bantuan ke pengacara dan anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, semua tidak diindahkan.

"Malam ini kita sebar, tunggu mereka pulang kerja. Tiga hari setelah itu tidak juga, sekitar 13 Mei akan kita keluarkan paksa," ujarnya.(J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya