Mafia Tanah makin Merajalela

Selamat Saragih
10/5/2016 12:23
Mafia Tanah makin Merajalela
(ANTARA/Yusran Uccang)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan kelakuan mafia tanah yang kian merajalela di Jakarta. Saat menerima pengaduan dari puluhan warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, di Balai Kota, kemarin, Ahok menyebut tanah berstatus eigendom verponding, yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial, menjadi sasaran empuk para mafia tanah.

Alhasil, sengketa kepemilikan tanah pun terus menumpuk. "Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tetapi bisa rasakan di Jakarta banyak mafia tanah," kata Ahok.

Bagaimana tidak, sambung dia, saat ini begitu banyak pihak yang memiliki sertifikat <>eigendom verponding yang tiba-tiba menang di pengadilan, padahal lawan sengketanya sudah memiliki sertifikat hak milik.

Sebagai contoh, warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, yang tanah mereka saat ini sudah dikuasai PT Porta Nigra dengan bermodal sertifikat eigendom verponding, sedangkan warga sejak lama sudah mengantongi sertifikat hak milik.

"Di Jakarta itu banyak sekali kasus orang dengan alasan tanah verponding atau girik, dan tiba-tiba bisa menang di pengadilan," seru Ahok.

Menurut dia, penggunaan tanah berstatus eigendom verponding seharusnya sudah gugur jika penggunaannya sudah lebih dari 30 tahun. Namun, yang terjadi saat ini justru dokumen itu bisa diurus kembali bahkan sampai penerbitan bukti kepemilikan yang sah.

"Maka itu, ada sindikat calo tanah eigendom verponding ini untuk mengurus lagi. Orang sudah barang mati kok," ungkap Ahok seraya mengistilahkan tanah yang dulunya dimiliki pemerintah kolonial Belanda itu.

Tak cuma warga Meruya Selatan, sambung Ahok, yang merasa hak kepemilikan tanah mereka diserobot pihak lain. Pemprov DKI pun bernasib serupa. Dia mencontohkan kasus lahan Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang dimenani PT Sawerigading pada 2009.

"Kami sudah kalah, kami juga wajib bayar sewa ke perusahaan itu Rp40 miliar. Padahal, dia tidak pernah bayar PBB (pajak bumi dan bangunan)," ungkap Ahok.

Kasusnya mirip dengan yang dialami warga Meruya Selatan. PT Sawerigading bisa menang dalam sengketa di pengadilan dengan hanya mengandalkan sertifikat eigendom verponding. Ahok merasa heran karena menurut UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, status eigendom verponding sudah gugur.

Contoh lainnya yakni kepemilikan lahan dengan bermodal surat girik. Padahal, arti girik itu sendiri ialah garapan sehingga warga yang memiliki girik artinya hanya memanfaatkan, bukan memiliki. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya