Polisi Dalami Keterlibatan Pegawai Telkom dalam Pencurian Bandwith

Akmal Fauzi
09/5/2016 23:23
Polisi Dalami Keterlibatan Pegawai Telkom dalam Pencurian Bandwith
(Ilustrasi)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menduga pegawai PT Telkom Indonesia Tbk terlibat pencurian bandwidth jaringan internet yang dilakukan sembilan tersangka hingga perusahaan merugi Rp15 miliar.

"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan orang dalam dan pejabat PT Telkom," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin (9/5).

Mujiyono menyebutkan sejauh ini polisi telah menangkap empat tersangka berstatus pegawai outsourcing PT Telkom dan lima tersangka dari luar perusahaan.

Ia mengungkapkan, kecurigaan keterlibatan pegawai atau pejabat Telkom itu dilandasi tindak pidana pencurian bandwidth tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia. Pencurian bandwidth terjadi di Tangerang Selatan (Banten), Bandung (Jawa Barat), Tanjung Pinang, dan wilayah Sumatra Utara.

"Tidak menutup kemungkinan pencurian bandwidth terjadi juga di wilayah Indonesia bagian timur," ujar Mujiyono.

Terkait proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut, penyidik akan memanggil pihak PT Telkom pada Selasa (10/5) besok.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya mengungkap pencurian bandwidth jaringan internet Telkom Speedy sejak 2014-2016 sehingga merugikan PT Telkom senilai Rp15 miliar. Petugas membekuk sembilan tersangka yakni RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang, dan Sumut.

Para tersangka menjalankan modus memasang iklan jasa menaikkan bandwidth dengan memasang tarif tertentu dan logo Telkom agar meyakinkan konsumen. Setelah mendapatkan konsumen, para tersangka menerima tarif menaikkan bandwidth dan tidak menyetorkan uang ke PT Telkom, tapi digunakan keperluan pribadi. (Ant/Mal/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya