Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MERASA dizalimi dan diperlakukan tidak adil Kombes Syafiin menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden. Keduanya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan terkait penerbitan SK penurunan lima tingkat eselon terhadap dirinya.
Syaffin mengungkapkan, dia telah diturunkan sebanyak 5 tingkat (eselon ke perwira menengah Polri) oleh tergugat dari jabatan Kelapa Biro Umum Sekretariat Negara (Setneg) RI menjadi Analis Kebijakan Madya Bidkum Polri. Mutasi yang dilakukan juga tidak taat prosedur dan tidak sesuai Undang Undang serta tidak berdasarkan sistem yang benar.
"Saya sudah bertugas hampir 30 tahun di Setneg. Bukan masalah jabatannya, tapi prosedurnya yang tidak lazim dan menzalimi saya. Ada oknum yang bertindak sewenang-wenang," ujar Syafiin, di Jakarta, Senin (9/5).
Persidangan itu mulai bergulir sejak 17 Februari 2016. Syafiin menggugat Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP/1144/XII/2015 tertanggal 31 Desember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan Polri yang tertuang dalam surat telegram No: ST/2719/XII/2015 pada 31 Desember 2015 atas nama Kapolri. Sekaligus SK Nomor: R-2311/Sesmilpres/AM.01.02/12/2015 tanggal 21 Desember 2015 jo surat Perintah No 03/Semilpres/01/2016 tanggal 7 Januari 2015.
Syafiin mengaku kecewa karena dalam beberapa kali persidangan, saksi dari Kapolri dan Sesmil tidak hadir. Apalagi seharusnya, saat gugatan ini diajukan ke PTUN seharusnya jabatannya tidak langsung dicopot. Karena masih dalam proses gugatan, tapi dirinya langsung di non-jobkan.
"Sekali lagi bukan soal jabatan saya, tapi sikap kesewenang-wenangan yang saya lawan. Jabatan itu milik Allah," tukasnya. (Faw/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved