Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ADA sejumlah kajian analisis dampak lingkungan (amdal) yang ditemukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat meninjau reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Beberapa koreksi itu, kata Siti, meliputi soal analisis kanal, analisis penyediaan air dan analisis terumbu karang.
Bahkan untuk pulau D sendiri, sudah terdapat ratusan bangunan permanen yang berdiri di atas pulau tersebut. Padahal Pulau D belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menanggapi hal itu, Siti pun mengungkapkan pengawasan ada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi prinsipnya yang mengeluarkan izin itu yang melakukan pengawasan," kata Siti di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (3/5).
Diketahui, pada tanggal 10 Juni 2014 lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan 4 surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi yakni, Surat Gubernur No. 544/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Surat Gubernur No. 541/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; Surat Gubernur Nomor 540/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 542/-1.794.2 tentang Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G.
Ahok juga mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G pada tanggal 23 Desember 2014 kepada PT. Muara Wisesa Samudra, tanggal 2 Oktober 2015 menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I serta pada tanggal 17 November 2015 menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
Terlebih Siti menjelaskan bahwa Kementerian LHK sudah tak berhubungan langsung dengan proyek reklamasi. Pasalnya pada tahun 2007, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pernah menggugat Kementerian LHK soal reklamasi. Namun saat itu, pemerintah kalah dan proyek tersebut.
Karena menyebut DKI adalah pihak yang paling bertanggungjawab, Siti pun mengkritik pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. "Maka seluruh (izinnya) ada di daerah. Nah pengawasannya kendor sampai publik teriak, rakyat teriak lalu media memunculkan dan lain-lain," jelas Siti.
Sementara itu Ahok mengakui adanya sejumlah penyimpangan amdal di Pulau G. Soal pengawasan, Ahok enggan berkomentar lebih jauh. Dia menuturkan bakal menunggu hasil kajian yang dilakukan Kementerian LHK pascapeninjauan yang dilakukan hari ini.
"Nah itu yang lagi diteliti dari ibu Siti. Ya kita tunggu, kita lihat hasil perintah-perintah teknis dari ibu Siti Nurbaya," kata dia.
Proyek reklamasi diteriaki pro dan kontra kencang setelah masalah dugaan korupsi di raperda soal Reklamasi. Dengan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Maritim Sumber Daya, dua kementerian lainnya turun tangan mengatasi masalah reklamasi dengan melakukan moratorium.
"Makanya kini kita turun sebagai second layerbuat menyelesaikan masalah reklamasi menjadikan satu visi," tandas dia. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved