SP1 bagi Penghuni Liar Rusun Kapuk Muara

MI
04/5/2016 07:33
SP1 bagi Penghuni Liar Rusun Kapuk Muara
(Suasana di komplek Rusun Kapuk Muara--MI/Galih Pradipta)

UNIT Pengelola Rumah Susun (UPRS) memberikan surat peringatan 1 (SP1) bagi 75% penghuni liar Rumah Susun Sederhana Sewa Kapuk Muara, Jakarta Utara, kemarin. UPRS mengultimatum mereka segera meninggalkan lokasi rusun.

Dari hasil pendataan, Kepala UPRS Kapuk Muara Didih Hartaya menjelaskan pihaknya menemukan 355 penghuni dari 700 unit rusun yang tidak berasal dari hasil relokasi. Namun, dari jumlah itu, tidak semua akan ditertibkan.

Menurut Hartaya, pihaknya tidak bisa serta-merta mengeluarkan penghuni liar tersebut meski secara hukum bisa dikeluarkan. Namun, dari sisi kemanusiaan, tidak bisa seperti itu.

"Jual beli rusun sebenarnya masuk tindakan kriminal. Orang yang jual aset negara dan yang beli sebagai penadah juga termasuk kriminal. Namun, kita tidak bisa berpikir seperti itu semata, jadi ada aspek lain," dalih Hartaya kepada Media Indonesia di kantornya, kemarin (Senin, 3/5).

Ia menerangkan ada tiga kriteria penghuni yang akan dikeluarkan berdasarkan Pergub No 111 Tahun 2014. Pertama, yang tidak ber-KTP rusun ada 10 penghuni. Kedua, penghuni yang surat perjanjian tidak atas nama mereka sebanyak 25 penghuni. Ketiga, penghuni rusun yang belum berkeluarga ada sekitar 105.

"Jadi itu sementara kita lakukan. Hari ini kita keluarkan SP1, mereka harus keluar. Kalau dalam tiga hari mereka belum keluar, kita keluarkan SP2. Itu yang terakhir. Kalau belum keluar juga, kita akan kosongkan paksa," tegasnya.

Tindakan tegas
Pengelola Rusun Kapuk Muara mengaku menerima SP1 sekitar pukul 17.00 WIB. SP1 langsung disampaikan ke penghuni liar dan mereka diimbau agar segera mengosongkan unit rusun masing-masing. Di kaca depan rumah setiap penghuni yang menerima SP1 tersebut ditempel segel berwarna merah bertuliskan 'Dalam pengawasan UPRS'.

Hartaya menegaskan saat ini Pemerintah Provinsi DKI tidak hanya membenahi penghuni rusun, tapi juga pihak pengelolanya. Harapannya, di masa depan sulit untuk melakukan praktik jual beli rusun.

"Dulu kendalanya keterbatasan pengawasan. Dari 23 rusun di Jakarta, cuma ada tiga pengelola. Karena itu banyak penyimpangan. Kalau sekarang dikembangkan menjadi 13 pengelola, jadi pengelolaan dan pengawasan bisa lebih optimal," jelasnya.

Seorang ketua RT di Rusun Kapuk Muara, yang minta namanya dirahasiakan, menjelaskan sudah dua ketua RT dicopot dari jabatan mereka dan dikeluarkan dari rusun karena terlibat dalam praktik jual beli rusun di sana.(Wan/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya