Rusun Dikuasai Orang Kaya

Wan/Nic/Put/J-4
30/4/2016 09:01
Rusun Dikuasai Orang Kaya
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

RUMAH susun (rusun) yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga yang direlokasi dari bantaran kali dan sungai malah ditempati penghuni yang tidak berhak.

Banyak unit rusun yang berpindah tangan karena diperjualbelikan.

Di Rusun Muara Karang, Jakarta Utara, misalnya, jual beli rusun dikuasai preman.

Pantauan Media Indonesia kemarin mencatat di rusun yang terletak di Jalan SMP 122, Kecamatan Penjaringan, itu sudah hampir tidak terlihat warga dari relokasi.

Seorang pengelola rusun yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dari 105 unit yang ada di blok yang menjadi tanggung jawabnya, hanya 30 penghuni yang merupakan warga hasil relokasi.

Sisanya ialah pendatang yang membeli rusun tersebut.

"Sekarang sudah sekitar 95% penghuni di sini warga pendatang. Warga asli dari relokasi dulu sudah pada pergi, ada juga yang kembali ke kolong jembatan," tuturnya.

Warga yang direlokasi, kata dia, pertama kali menempati rusun pada 2009, saat kolong Tol Pluit depan kawasan Kalijodo ditertibkan.

Daeng Lalung yang dikenal sebagai preman di daerah itu berupaya menjadi penguasa di rusun tersebut.

Proses jual beli rusun langsung berurusan dengan dirinya.

"Warga ke sini cuma bayar retribusi dan menyampaikan kalau ada keluhan. Surat-menyurat, uang keamanan dan kebersihan, semua dikuasai dia (Daeng Lalung). Kami pengelola malah pernah dia segel. Saya pernah ditonjok," ungkapnya.

Tempat parkir mobil di rusun tersebut baru bersih dari mobil yang parkir sejak tiga bulan lalu.

"Karena dilarang. Tapi penghuninya kan masih ada. Jadi, mereka parkir di luar, di wihara," tuturnya.

Di rusun Jatinegara Barat, terdapat dua pelanggaran hak huni.

Temuan itu didapat saat pengelola melakukan proses verifikasi data penghuni melalui penempelan stiker di tiap unit sejak Rabu (27/4) lalu.

Hingga kemarin, sebanyak 86 dari 494 unit yang terisi sudah ditempeli stiker.

Kepala Pengelola Rusunawa Jatinegara Barat Vita Nurfiatin mengatakan pe-nempelan stiker merupakan bentuk verifikasi pengelola untuk menghindari penyalahgunaan hak huni.

"Pemilik hak huni juga eks warga Kampung Pulo, tapi yang menempati ialah keluarga dari pemilik dengan identitas yang terdaftar. Padahal, salah satu dari mereka memiliki rumah di kawasan lain," ujarnya.

Pengusiran

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (PGP) Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya akan terus memasang foto para penghuni rusun secara bertahap untuk menerapkan tertib administrasi.

Selama pendataan administrasi itu, kata dia, pihaknya sekaligus melakukan penertiban.

Sanksi terberat, yakni pengusiran, bisa dilakukan jika penghuni terbukti tidak memiliki kriteria warga yang berhak mendapat unit hunian di rusun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya