Lima Tersangka Klinik Aborsi di Bekasi tidak Miliki Izin Praktik

Gana Buana
28/4/2016 20:04
Lima Tersangka Klinik Aborsi di Bekasi tidak Miliki Izin Praktik
(Ilustrasi)

IZIN praktik karyawan medis di klinik Bekasi Medical Centre dipertanyakan. Pasalnya, lima tersangka yang diperiksa diketahui tidak memiliki surat izin praktik (SIP) dari instansi terkait.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Rajiman mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada YS, MRYN, NN, KRTN dan MMN, pihaknya mendapati bahwa kelima pegawai klinik tersebut merupakan karyawan biasa. Di antara mereka tidak satu pun ada yang mengenyam pendidikan medis.

"Kelimanya hanya sebatas asisten pelaku (dr Jabat dan dr ALD) yang masih buron. Tugas mereka hanya membantu saat melakukan praktik aborsi," ungkapnya, Kamis (28/4) petang.

Rajiman menyampaikan, sesuai aturan seharusnya asisten dokter berasal dari bidang kedokteran. Sebab, asisten biasanya terjun langsung mendampingi sang dokter ketika mengobati pasien.

Selain itu, apoteker yang bekerja meramu obat peluntur janin pun bukan berasal dari pendidikan farmasi. Adapun, petugas peracik obat di sana merupakan office boy (petugas kebersihan kantor) berinisial MN yang saat ini berstatus sebagai saksi.

"Meski MN sudah diberi petunjuk soal meracik obat peluntur, tetap saja ini menyalahi aturan," jelas dia.

Rajiman mengatakan, kepada polisi MN mengatakan seluruh obat peluntur disimpan di dalam gudang yang terletak di lantai tiga. Gedung tempat penyimpanan obat tersebut terletak di bagian belakang kompleks klinik Bekasi Medical Centre. Seluruh obat tersebut, diketahui telah kedaluwarsa dan diberikan ke pasien yang hendak aborsi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya