Polisi Gerebek Tempat Aborsi Berkedok Klinik Umum di Bekasi

Gana Buana
28/4/2016 19:03
Polisi Gerebek Tempat Aborsi Berkedok Klinik Umum di Bekasi
(Ilustrasi--MI/Galih Pradipta)

KLINIK Bekasi Medical Centre milik dr Jabat, PN (Umum) di Jalan Ir H Juanda, No 193-195, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, digerebek unit Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Kota Bekasi, Kamis (28/4). Klinik itu diduga melakukan praktik aborsi ilegal sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Hery Sumardji menyampaikan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan di dalam klinik Bekasi Medical Center terbongkar berkat laporan dua warga A dan M. Keduanya mengaku mengetahui telah lama curiga dengan praktik dokter yang berada di klinik tersebut.

"Setelah kami lakukan cek lokasi kejadian, barulah terbukti ada praktik aborsi ilegal dilakukan di sini," ungkap Hery di Mapolres Kota Bekasi, Kamis.

Hery mengatakan, dalam praktik aborsi yang dilakukan di klinik tersebut selalu menggunakan obat-obatan berupa amocsa, reuralgien, metergin, dan provenitsub untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien. Obat itu dimasukkan ke anus pasien yang ingin mengaborsi kandungannya.

Setelah beberapa saat obat tersebut dimasukkan, ada alat sejenis vakum disediakan untuk menyedot janin. Kemaluan pasien dibuka menggunakan cocor bebek untuk memastikan isi dalam rahim pasien bersih.

Biasanya, lanjut Hery, dr Jabat dan dr ALD melakukan praktik aborsi ditemani asisten perawat, YS alias DYT, NN, MRT, dan MRYN. Diduga, praktek ini dilakukan lebih dari 10 tahun lalu.

"Sejak kapan mulai praktik dan jumlah pasien nanti akan kami ekspos usai penyelidikan lanjutan. Yang jelas, masa izin praktiknya sudah habis," ujar Hery.

Berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui pasien aborsi di klinik tersebut dikenakan tarif berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang. Dari hasil tersebut, 10% akan diserahkan pada asisten perawat yang membantu praktik.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Hery, pihaknya tidak mendapati dr Jabat dan dr ALD di klinik tersebut. Namun, pihaknya mendapati seorang perawat berinisial YS alias DYT sedang melakukan praktik aborsi pada pasien yang dilakukan tidak lebih dari 10 hingga 15 menit.

"Dia melakukan praktik dibantu oleh MRYN. Di sini, YS diketahui hanyalah lulusan sekolah perawat kesehatan," ujar Hery.

Dalam penyelidikan kali ini, polisi mengamankan sedikitnya 17 orang pegawai medis di klinik tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni dr Jabat dan dr ALD.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa rekor medis, buku pendaftaran, alat kedokteran, berkas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan kedaluwarsa, dan rekaman kamera pemantau CCTV.

Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana aborsi bakal dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A UU No 35/2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya