Reklamasi untuk Selamatkan Jakarta

Rudy Polycarpus
28/4/2016 08:00
Reklamasi untuk Selamatkan Jakarta
()

REKLAMASI Teluk Jakarta atau national capital integrated costal development (NCICD) yang sudah digagas cukup lama merupakan jawaban bagi Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Yang terpenting ialah pelaksanaan proyek reklamasi Jakarta tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku, serta mengedepankan kepentinggan rakyat, terutama para nelayan setempat.

“Jakarta harus memiliki ketahanan dan daya dukung lingkungan berkelanjutan, yang meliputi ketersediaan kualitas air bersih dan air minum, mitigasi penurunan permukaan tanah, pengelolaan limbah, revitalisasi alur sungai, dan pengendalian banjir,” kata Presiden Joko Widodo dalam arahan pembuka rapat terbatas soal reklamasi Teluk Jakarta (NCICD), di Kantor Presiden, Jakarta kemarin.

Namun, lanjut Presiden, kendali dan kontrol proyek reklamasi Teluk Jakarta harus di pemerintah pusat, tentunya juga Pemprov DKI, Banten, dan Jawa Barat, bukan di tangan swasta. Artinya, peran swasta dibatasi. Lebih lanjut, Presiden mengingatkan penurunan permukaan tanah di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan, yakni rata-rata 7,5-12 cm/tahun.

Diperkirakan seluruh Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut pada 2030. Akibatnya, tambah Jokowi, 13 sungai yang melewati Jakarta tidak bisa mengalirkan air secara gravitasi ke Teluk Jakarta. Dengan melihat kondisi itu, lanjut Presiden, pengendalian sumber daya air dan lingkungan di Jakarta harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

“Karena itulah reklamasi menjadi jawaban untuk Jakarta. Yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta jangan dipersempit. Yang harus dibahas ialah hal-hal strategis, besar dan visioner ke depan untuk mengantisipasi Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut pada 2030,” jelasnya.

Lebih lanjut, Presiden memberi contoh bagaimana Belanda yang baru saja ia kunjungi minggu lalu itu memiliki sistem tata kelola air yang terintegrasi dengan infrastruktur pembangunan. “Pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, perumahan, perkantoran, dan sistem transportasi massal harus betul-betul terintegrasi dengan baik,” ujarnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, Presiden meminta proyek reklamasi 17 pulau nantinya terintegrasi dengan pembangunan proyek Tanggul Laut Garuda Raksasa (NCICD).

“Karena itu, Jokowi memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuat masterplan dari kedua proyek itu. Rencana kerja tersebut harus rampung dalam waktu 6 bulan atau selama moratorium proyek reklamasi,” sambung Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga hadir pada rapat terbatas itu menambahkan, moratorium reklamasi hanya berlangsung kurang dari 6 bulan ke depan.

“Akan ada aturan baru yang dibuat. Aturan itu dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada, karena dalam perpres sekarang belum ada yang mengatur Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk ‘garuda’ dalam proyek NCICD.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo meminta kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak menjadi penyucian.

Menurutnya, penghentian yang dilakukan oleh pemerintah juga harus dibarengi dengan pemberian sanksi. “Kalau masih jalan karena syaratnya dilengkapi, ya sama saja bohong,” tambah Henri (Ssr/Ric/X-8)

rudy@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya