Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan menyatakan skema tarif angkutan umumm berbasis daring (online), tidak akan disamakan dengan taksi konvensional. Skema tarif angkutan online tidak akan diatur pemerintah, tetapi hanya berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Juga tidak ada pengaturan tarif atas dan tarif bawah untuk angkutan tersebut. Melihat hal itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan taksi konvensional bisa mengevaluasi tarifnya untuk diubah.
"Kalau tarif taksi konvensional mungkin perusahaan akan mengevaluasi. Asosiasi taksi bisa melakukan evaluasi dan mengusulkan ke pemerintah," ucap Cucu, Rabu (27/4).
Evaluasi bisa dilakukan perusahaan taksi konvensional bila merasa tarifnya kurang kompetitif dengan angkutan sewa online. Namun, besaran tarif konvensional akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Meski demikian, Cucu menilai tarif angkutan sewa online akan juga mengalami perubahan. Pasalnya, komponen tarif tersebut belum termasuk berbagai beban yang menjadi kewajiban angkutan sewa online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Komponen yang dianggap Cucu akan mengubah tarif angkutan sewa online, antara lain beban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), uji kelayakan kendaraan (KIR), dan beban balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari nama pribadi menjadi nama badan hukum.
"Taksi online harus berbadan hukum. Dari situ muncul konsekuensi, pajak muncul, dari uji KIR, balik nama STNK. Dari struktur komponen itu akan menimbulkan tarif lagi buat yang online," tukas Cucu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved