BNN Dalami Aliran Dana Toni di LP

26/4/2016 09:33
BNN Dalami Aliran Dana Toni di LP
(Toni alias Togiman--ANTARA/Irsan Mulyadi)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) terus mendalami aliran dana Toni alias Togiman, bandar yang mengendalikan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, Sumatra Utara.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui adanya tersangka lain dari aliran dana selain yang diterima AKP Ichwal Lubis alias IL, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Rahmad Sunanto mengatakan sejauh ini pihaknya baru menelusuri uang hasil kejahatan narkotika yang dimiliki Toni senilai Rp8 miliar. Uang itu dikelola Janti, kakak Toni yang juga sudah ditangkap BNN. "Sejauh ini baru yang Rp8 miliar itu. Untuk aset seperti rumah dan lainnya belum kami temukan," kata Rahmad di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Rahmad menjelaskan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami hasil transaksi narkotika yang dilakukan Toni.

"Kami sedang minta ke PPATK. Nanti dilihat ada aliran dana dan transaksi lain atau tidak. Kemungkinan ada tersangka lain dari kasus TPPU bisa saja. Ya tunggu saja hasilnya," jelasnya.

Rahmad menegaskan, IL dikenai Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Harus dibedakan, ini kasus TPPU bukan suap. Kalau suap, kami tidak berwenang. Ini kasus TPPU karena dia menerima uang kejahatan narkotika. Setiap orang yang menyimpan, menerima uang narkotika bisa dijerat TPPU," tutupnya. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya