Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang membuang bayi di pintu air Kali Cipinang Lontar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kejadian tersebut. Ia mengatakan ketiga saksi adalah yang menemukan jasad bayi yang tersangkut di pintu air Kali Cipinang Lontar.
"Kemungkinan besar bayi datang terbawa dari aliran air dan tersangkut di lokasi. Saat ini, ada 3 saksi diperiksa dari petugas yang menemukan bayi," kata Yusuf, di Jakarta, Kamis (5/8).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 di Kepulauan Seribu Capai 80 Persen
Yusuf menduga bayi tersebut dibuang oleh orang tuanya yang tidak bertanggung jawab. Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut.
"Selain pemeriksaan saksi, kita kumpulkan bukti -bukti guna mencari pelaku. Bayi diduga dibuang oleh orangtua tak bertanggungjawab," katanya.
Yusuf menjelaskan awalnya sejumlah warga menghubungi pihaknya terkait penemuan bayi. Polisi lalu meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad bayi di Kali Cipinang Lontar.
Yusuf mengatakan jasad bayi tersebut ditemukan petugas Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air. Diperkirakan jasad bayi tersebut telah berusia 3 hari.
"Jasad bayi sudah dikirim ke RSCM untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Yusuf. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved