Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Maritim (Menko Maritim) Rizal Ramli mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) moratorium reklamasi Teluk Jakarta, dua hari yang lalu (Jumat, 22/4).
Saat ini komite gabungan, termasuk di dalamnya ada deputi Gubernur DKI serta Kepala Bappeda DKI, masih menyelaraskan aturan-aturan terkait proyek reklamasi.
"Pemerintah tidak antireklamasi. Reklamasi ialah hal yang biasa di seluruh dunia, tetapi pihak pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI harus mengikuti aturan-aturan terkait reklamasi. Pasalnya, banyak kepentingan nasional yang harus diperhatikan. Kepentingan rakyat juga harus diakomodasi," ujar Rizal di sela Rapat Koordinasi Bidang Maritim PDIP di Jakarta, kemarin (Minggu, 24/4).
Yang menjadi kepentingan pemerintah, lanjutnya, mengurangi dampak negatif dari reklamasi, seperti tidak merusak lingkungan.
Di sisi lain, ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan pemangku kepentingan (<>stakeholder) yang berhak menandatangani SK moratorium ialah pihak yang mengeluarkan izin reklamasi, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang jelas siapa yang mengeluarkan keputusan pelaksana, dialah yang mengeluarkan putusan moratorium. Sudah tentu Pemprov DKI. Jadi, soal penundaan itu Gubernur-lah yang mengeluarkan suratnya," ujar Irman.
Menurutnya, SK moratorium yang disahkan Rizal Ramli terbilang tidak sah. Dia berpendapat Kemenko Bidang Maritim tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.
"Rizal Ramli bukan menteri yang berwenang. Anggaplah yang berwenang ialah menteri kelautan dan perikanan. Itu saja tidak bisa serta-merta dia yang menandatangani. Pasalnya, kembali lagi, keputusan izin reklamasi itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI," imbuh pendiri Sidin Constitution itu lagi.
Lebih lanjut, Irman mengatakan karut-marut persoalan yang terjadi saat ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang di antara pemangku kepentingan terkait pemberian izin atau kewenangan reklamasi Teluk Jakarta. "Yang menjadi masalah kan terjadi perdebatan kewenangan, apakah Gubernur atau menteri yang berhak memberikan atau menghentikan izin)," tandasnya.
Tiga saran
Pada rapat koordinasi, Ketua DPP Bidang Kemaritiman PDIP, Rokhmin Dahuri, mengatakan partainya memiliki tiga saran kepada pemerintah terkait moratorium reklamasi.
Pertama, tindakan tegas bagi pelanggar regulasi. Kedua, tim gabungan yang dibentuk pemerintah harus mengkaji ulang amdal yang menjadi syarat reklamasi.
Menurut Rokhmin, amdal reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa per pulau, tetapi harus menyeluruh. Ketiga, keuntungan dari proyek reklamasi harus dirasakan para nelayan.
Di lain hal, pascaaksi demonstrasi nelayan Muara Angke di Pulau G, serta SK pemerintah untuk moratorium, aktivitas di Pulau D terlihat sepi. Alat-alat berat di pulau buatan tersebut terlihat tidak bergerak sama sekali.
Para sopir angkutan umum KWK U11, yang biasa mangkal di depan jalan layang menuju pulau buatan PT Kapuk Naga Indah, mengaku sudah sepekan ini tidak melihat aktivitas kendaraan seperti biasanya menuju pulau itu.
"Biasanya mobil molen, truk, keluar masuk melalui jalan layang itu. Sekarang sudah tidak ada lagi. Paling sesekali ada truk yang melintas, tapi tidak tahu bawa apa," kata seorang sopir.(Tes/Wan/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved