KPAI: Korbannya Ibu dan Anak, Pelaku Mutilasi Layak Dihukum Mati

Antara
24/4/2016 00:29
KPAI: Korbannya Ibu dan Anak, Pelaku Mutilasi Layak Dihukum Mati
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai bahwa tersangka pelaku kasus mutilasi, Kusmayadi alias Agus, terhadap Nur Atikah dan bayinya dalam kandungan layak untuk dihukum mati.

"Pelaku pantas dihukum mati," tegas Susanto lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/4).

Menurut dia, mutilasi oleh Agus itu merupakan kejahatan serius dan tindakan itu bukan kali pertama kasus mutilasi dengan korban anak dalam kandungan.

Susanto mengemukakan, pelaku pantas diganjar hukuman mati lantaran yang menjadi korbannya dua orang, yaitu ibu dan anak dalam kandungan.

"Hemat saya, ancamannya bisa ganda, sebagai pelaku mutilasi, orangtuanya dapat dijerat KUHP, serta pembunuhan bayi dalam kandungan dengan dijerat UU Perlindungan Anak," catatnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurut dia, kasus mutilasi semakin merebak. Banyak faktor pemicu, di antaranya motif kejahatan, efek percintaan, bahkan faktor kerentanan mental (temperamental) yang membuat orang mudah melakukan kejahatan mutilasi.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melimpahkan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Nur Atikah atau Nuri ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, penyidik kepolisian akan mendalami dugaan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Agus.

Penyidik menduga pembunuhan terhadap Nuri dilatarbelakangi keributan antara Agus dan korban lantaran tersangka mengaku berstatus bujangan.

Kedua pasangan itu menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan kemudian mengontrak kamar dan korban hamil meminta pertanggungjawaban tersangka. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya