SK Moratorium Reklamasi belum Diteken, Menko Maritim Harus Didesak

Anastasia Arvirianty
23/4/2016 17:52
SK Moratorium Reklamasi belum Diteken, Menko Maritim Harus Didesak
(ANTARA)

MESKI Surat Keputusan (SK) moratorium reklamasi Teluk Jakarta sudah dikeluarkan, tetapi SK tersebut sesungguhnya belum dibubuhi tanda tangan alias bersifat lisan saja. Karena itu, Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Rizal Ramli mesti didesak untuk segera menandatangani SK tersebut.

Hal itu disampaikan oleh pengamat tata kota Yayat Supriatna saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/4).

Lebih lanjut, Yayat mengatakan, jika SK tersebut sudah ditandatangani, asas kesepakatan terhadap pihak-pihak terkait bisa semakin ada kejelasan. Maka, wajib hukumnya untuk ditaati, dan tinggal tiap-tiap pihak bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya.

"Kalau sudah begitu, ya wajib ditaati. Kalau Gubernur tidak mau taat, ya berarti dia melanggar asas, tinggal diberi tindakan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk menghentikan reklamasi tersebut, seperti salah satunya dengan membentuk joint committee reklamasi. Ia mengakui, memang cukup memakan waktu bagi komite untuk melakukan kajian.

"Kan mesti dilihat dulu peraturannya yang mana yang dinyatakan sedang berlaku, atau yang kedudukannya lebih tinggi aturannya. Jadi bukannya tanpa progres, memang butuh waktu saja," tandas Yayat. (Arv/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya