Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Kembali Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
21/4/2016 11:52
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Kembali Diperiksa KPK
(MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik, Kamis (21/4). Dia telah tiba di KPK sekitar pukul 10.10 WIB, dengan mengenakan kemeja putih.

Taufik tak banyak komentar soal pemeriksaan ini. Ia langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.

"Sebagai saksi (tapi) tidak tahu diperiksa apa," ujar Taufik seraya memasuki gedung KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

Pemeriksaan terhadap Ketua DPD DKI Partai Gerindra ini tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang telah dibuat oleh humas KPK. Tapi, dia diduga kuat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Taufik pun sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut. Dia sebagai ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta diduga mengetahui kasus dugaan suap ini. Pasalnya, Balegda juga melakukan pembahasan soal Raperda reklamasi itu. Salah seorang anggota Balegda nonaktif Mohammad Sanusi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag Perencanaan Perda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung.

Dameria diperiksa sebagai saksi dari tersangkaa Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yayuk Andriati saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, Sanusi terjaring operasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Maret 2016. Dia diduga telah menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi.

Sementara penyuapnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya