Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi yang berat bagi para perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Jika terdapat perusahaan yang melanggar, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Khadik T memastikan akan langsung memberikan sanksi berupa penutupan kepada perusahaan tersebut.
"Misalnya dia non esensial, kan harus 100% WFH ya kita tutup. Harus 100% WFH," kata Khadik saat dikonfirmasi, Senin (5/7).
Jika perusahaan tersebut kembali ditemukan melakukan pelanggaran, ia memastikan akan menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha yang akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.
"Untuk sekarang sekali saja, jebret. Nanti kalau masih ditemukan masyarakat mengadu lagi dicek benar, ya sudah langsung rekomendasi saja. Ini kan tingkat kedaruratannya harus lebih tegas," tegasnya.
Baca juga: Polda Metro Bakal Tindak Sektor Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor
Sementara itu, bagi sektor esensial maupun kritikal yang melakukan pelanggaran yakni jumlah karyawan yang bekerja di kantor lebih dari 50%, sanksinya adalah teguran tertulis. Di samping itu, karyawan harus ada yang dipulangkan sehingga jumlah yang berada di kantor terpenuhi 50%.
Namun, bila perusahaan yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal itu kembali melanggar, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan.
"Kalau nanti berulang ya rekomendasi. Kalau ditegur tulis masih melanggar ya kita rekomendasikan penutupan usaha. Memang yang mencabut izin usaha bukan di Disnaker, tapi setidaknya kita menghentikan aktivitasnya," imbuhnya.
Sementara itu, pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans memprioritaskan pelanggaran yang dilaporkan melalui aplikasi JAKI.
"Kita mengawasi internalnya ya, pegawai yang ada di kantor lewat JAKI. Lalu selain itu juga mengawasi sambil lewat mana ini yang masih banyak kerumunan ya kita datangi," terang Khadik. (OL-4)
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
SEKTOR perkantoran di Jakarta dinilai cukup menggembirakan karena tidak ada pasokan baru pada tahun ini. Maklum, masih banyak kantor yang kosong.
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Visi dan misi MSMO id menjadi produsen lokal fashion nomor satu dalam kategori busana kantor di Indonesia
Selama 10 tahun terakhir tingkat hunian rata-rata pusat perbelanjaan di Jakarta lebih stabil dibandingkan dengan sektor perkantoran.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved