Komite Reklamasi Fokus Beresi Aturan

Jessica Sihite
21/4/2016 06:45
Komite Reklamasi Fokus Beresi Aturan
(ANTARA/ANIS EFIZUDIN)

KOMITE bersama akan memfokuskan perhatian pada penyelarasan semua peraturan perundang-undangan terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Komite yang digagas Menko Maritim Rizal Ramli itu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov DKI Jakarta. Mereka mulai menggelar rapat perdana pada hari ini.

“Semua berproses, tidak bisa menargetkan kapan bisa menyelesaikan tugas. Kami belum mulai kerja sudah ditanya kapan kelar. Yang penting, Pak Menko sudah meminta kami membereskan semua aturan yang bolong-bolong dan tumpang tindih. KKP juga ingin semua aturan ini diberesin,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, setelah melangsungkan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Senin (18/4), pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta sampai Pemprov DKI Jakarta memenuhi semua persyaratan (Media Indonesia, 19/4).

Brahmantya mengaku pihaknya berkukuh dengan aturan yang ada seperti Perpres 122/2012 tentang Reklamasi dan Permen Kelautan dan Perikanan No 28/2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini harus dijalankan Pemprov DKI sebagai landasan terbitnya izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Akan tetapi, (aturan tentang reklamasi) tidak hanya dari kami, ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir yang harus dibuat dulu, baru mengeluarkan izin reklamasi. Kami setuju semua aturan ini dibereskan,” ujar Brahmantya.

Deputi IV Kemenko Maritim Safri Burhanuddin menegaskan Gubernur DKI sudah bisa menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. “Landasannya surat keputusan Menko Maritim. Itu surat perintah kepada Gubernur DKI untuk menyetop reklamasi. Jadi, Menko Maritim memerintahkan penghentian sementara. Itu jadi dasar.”

Penyesuaian izin
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai langkah pemerintah menghentikan reklamasi kurang tepat dan berpotensi melanggar hukum.

Hal itu disebabkan perusahaan pengembang telah menerima izin reklamasi dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pengembang terpaksa menunda operasi karena polemik mengenai siapa yang berwenang memberikan izin reklamasi.

“Pengembang tidak bisa dianggap bersalah kendati ada polemik tersebut. Pengembang berhak memperoleh kepastian hukum. Mereka melakukan pekerjaan sesuai izin yang dikeluarkan. Mereka tidak mempunyai hak untuk menentukan siapa yang memberikan izin. Karena itu, pemerintah tidak bisa menghentikan reklamasi yang mana penerima izin tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberinya izin,” ungkap Irman.

Menurut Irman, apabila menganggap izin yang dikeluarkan Gubernur DKI bermasalah, pemerintah seharusnya tidak sewenang-wenang menghentikan reklamasi, tetapi menyesuaikan perizinan dengan tetap melanjutkan reklamasi.

“Solusinya ialah penyesuaian, bukan sanksi berupa moratorium (penghentian sementara),” tandas Irman. (Nyu/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya