Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKTI sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan menjadi bagian penting dalam kepemilikan rumah.
Namun, birokrasi kepengurusan yang berbelit membuat masyarakat kerap memilih menggunakan jasa calo untuk mempermudah urusan mereka.
Beberapa yang lain memilih untuk mengabaikan bukti tersebut sehingga tak jarang menimbulkan sengketa.
Kondisi tersebut yang saat ini coba dikikis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mata rantai birokrasi yang panjang diputus, diganti dengan layanan pertanahan berbasis digital.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan sudah semestinya semua kebijakan di seluruh daerah berjalan secara elektronik.
Selain memangkas waktu pengurusan, aplikasi yang baru diluncurkan itu juga membuat biaya yang dikeluarkan masyarakat lebih murah.
"Biaya pengurusan (sertifikat) cuma Rp50 ribu. Sampai banyak masyarakat yang bertanya, apakah sertifikat yang dikeluarkan asli? Dengan demikian, masyarakat tidak perlu pakai calo lagi dan prosesnya lebih transparan," ujarnya dalam peluncuran Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang Selatan, kemarin.
Hanya bermodal perangkat telepon seluler, aplikasi dengan nama Sentuhan ATR/BPN dapat di-instal di layanan Google Play Store, dengan form yang dapat diisi lewat laman support.bpn.go.id/mobileapps/index.php.
Lewat aplikasi daring itu, pemohon dapat mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan, lama waktu pengurusan sampai biayanya.
"Kota Tangsel menjadi daerah pertama yang mendapat ISO 27001 dan 9001 untuk layanan pertanahan berbasis digital. Untuk Kota Tangsel, dimulai dari Kecamatan Ciputat dan seluruh kecamatan lain sampai 2018."
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Kota Tangsel menempati urutan kedua kota/kabupaten dengan pendapatan sektor pajak bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) tertinggi se-Indonesia, dengan nilai transaksi lebih dari Rp688 miliar dalam setahun.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, untuk periode kedua pemerintahan 2016-02021, Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen menjadikan daerah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut sebagai smart city atau kota cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi inovasi.
"Tangsel jadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan perizinan secara online dengan menyeluruh, baik pendaftaran, pemrosesan, sampai kepada pemberian paraf dan tanda tangan online," kata Sofyan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved