Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU seminggu bekerja, Carsa, 29, karyawan toko baja di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, nekat membawa kabur mobil pikap B 9805 KAI milik bos di tempat dia bekerja. Bahkan, mobil curiannya itu langsung dijual ke seorang penadah di wilayah Subang, Jawa Barat, seharga Rp8 juta.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Inspektur Satu Jefri mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama satu bulan di rumah sang istri di daerah Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/4) sekitar pukul 1.00 WIB. Namun, ketika ditangkap, petugas tidak menemukan barang curiannya tersebut.
"Sudah dijual oleh pelaku ke penadah," ungkap Jefri, Rabu siang.
Jefri menjelaskan, kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Alue Sie, 46, yang mengakui mobilnya dibawa kabur oleh karyawan toko baja miliknya. Aksi pencurian tersebut bukan terjadi di toko miliknya atau di rumah korban. Melainkan di rumah karyawan lainnya yang dipercaya mengelola tokonya, Nanang, 33.
Saat itu, pelaku memang tinggal di rumah Nanang di Kampung Penggarutan Rt 1/5, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Setelah satu minggu tinggal bersama keluarga Nanang, pelaku pun melancarkan aksi saat penghuni rumah sedang terlelap pada 9 Maret 2016 lalu.
Mobil pikap milik Alue Sia yang tengah parkir di halaman rumah Nanang langsung dibawa kabur pelaku bersama uang senilai Rp5,9 juta yang ada di dalam tas di ruang tamu. Nanang pun baru mengetahui aksi pelaku setelah dia bangun tidur.
"Saat Nanang bangun, pelaku sudah tidak ada di tempat dia biasa tidur, di ruang tamu. Dan di halaman, mobil pikap milik korban juga sudah raib," jelas Jefri.
Kepada polisi, Carsa mengaku telah menjual mobil curiannya kepada penadah bernama Wito, yang ada di Kampung Binong, Subang, Jawa Barat. Pelaku menjual mobil tersebut dengan modal STNK yang dipegangnya.
"Sudah dia jual kepada penadahnya, seharga Rp8 juta dan uangnya digunakan untuk membeli handphone baru merk CPS, sisanya untuk foya-foya," kata Jefri.
Pihaknya menduga, lanjut Jefri, aksi yang dilakukan tersangka ini bukan kali ini saja. Pasalnya, dilihat dari cara kerja tersangka sangat profesional.
"Kami menduga, tersangka merupakan pelaku yang sudah kerap melakukan aksinya dengan modus tersebut. Saat diperiksa juga, upaya untuk menutupi aksinya pun terlihat dia pemain lama dengan modus berpura-pura sebagai karyawan," ungkapnya.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum dapat petunjuk apapun terkait komplotan tersangka lainnya. Dan sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tarumajaya.
Sementara dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, berkas keterangan BPKB kendaraan mobil Suzuki Carry nopol B-9805-KAI, tas coklat, dan handphone merek CPS.
Adapun akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Selain itu, hingga saat ini polisi juga masih memburu penadahnya. (Gan/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved