Polisi Tangkap Pencuri HP saat Berjualan Barang Jarahannya

Gana Buana
20/4/2016 19:34
Polisi Tangkap Pencuri HP saat Berjualan Barang Jarahannya
(Ilustrasi)

ARIEF Hermawan sungguh tidak menyangka bila kedatangan seorang pembeli di lapak jualannya bukan membawa untung tetapi malah menyebabkan buntung bagi dirinya. Kedatangan pembeli pada Sabtu (20/4) malam justru membuatnya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut berawal ketika Arief menjajakan barang dagangannya di depan terminal pengisian bahan bakar minyak (BBM) SPBU Bungur, Jalan Raya Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Beberapa buah HP (handphone/telepon genggam) berlogo second (bekas) dihamparkan olehnya di atas sehelai alas kain.

Tidak sedikit warga atau pengendara yang melintas pun menghampiri lapak dagangannya. Sebab, dalam benak para calon pembeli, barang yang dijajakan itu tergolong murah.

"Mereka mencoba menjerat pelanggan dengan cara itu, pelanggan yang mengira barang dagangannya murah bakal langsung mendekat," ungkap Kepala Subbag Humas Polres Kota Bekasi Inspektur Satu Puji Astuti, Rabu (20/4) siang.

Puji menjelaskan, harga yang dipatok penjual memang relatif murah, yakni Rp200 ribu untuk HP jenis Asus dan Rp500 ribu untuk HP jenis Samsung Galaxy J1. Lantaran harganya terlalu murah, sebagian warga mengira HP tersebut merupakan barang curian.

Berbekal laporan seorang warga, tim buru sergap (Buser) Polsek Medan Satria bergegas meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Seorang anggota pun menyamar menjadi pembeli barang dagangan Arief.

Saat penyidik berpura-pura menanyakan asal mula barang tersebut, awalnya pelaku mengelak bahwa barang dagangannya itu merupakan hasil curian. Namun, lama-lama gelagat pelaku kian mencurigakan. "Lama-lama ketahuan pelaku pun ketakutan," ujar Puji.

Sebetulnya, lanjut Puji, penjual barang curian tersebut berjumlah dua orang. Arief menjajakan barang curiannya tersebut bersama rekan kerjanya, Wandi. Namun, saat hendak ditangkap, Wandi kabur. "Masih kami kejar rekannya tersebut," ujar Puji.

Saat penangkapan Arief, lanjut Puji, didapati sejumlah barang bukti berupa tiga unit HP merek Asus type Forpad 7 dan sebuah kardus HP merek Samsung Galaxy J1 ACE.

Pada polisi, pelaku mengaku sedikitnya sudah beraksi tiga kali di wilayah Bekasi. Terakhir, aksi pencurian dilakukan di rumah kontrakan korban, Dadan Darmawan di Kampung Bojong, Jalan Bintara 14 No 32 RT 003/ 014 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Medan Satria. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Soal maraknya kasus pencurian di rumah kontrakan, Puji mengimbau agar penghuni selalu meninggalkan pintu kontrakan dalam kondisi terkunci. Sebab, biasanya letak pintu kontrakan dengan jalan terlampau pendek.

"Karena itulah kontrakan sering jadi sasaran pencurian, karena mudah dijangkau dari jalan raya, sebaiknya penghuni juga meningjatkan kewasadaan," tukas dia. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya