Dua Mantan Direktur Bank DKI Ditetapkan Jadi Tersangka

Nelly Marlianti
20/4/2016 15:22
Dua Mantan Direktur Bank DKI Ditetapkan Jadi Tersangka
(ADAM DP)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan dua mantan direktur Bank DKI sebagai tersangka kasus pemberian kredit bank DKI Tahun 2013, hari ini, setelah sebelumnya menetapkan 4 tersangka.

Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengungkapkan dua mantan direktur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit Bank DKI 2013 ini yakni mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo dan mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono yang sebelumnya dipecat lebih dulu oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada 2015 lalu.

"Penetapan tersangka keduanya ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari 4 tersangka yang sebelumnya ditangkap. Setelah ditelusuri keduanya memang orang yang menyetujui kredit fiktif itu," ungkapnya.

Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedua mantan direktur Bank DKI tersebut belum ditahan oleh Kejati. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terlebih dahulu pada pekan depan.

"Secepatnya akan segera kami layangkan surat pangilan pemeriksaan mereka. Agar pekan depan mereka dapat langsung diperiksa," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua mantan direktur Bank DKI ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan 4 tersangka lain yakni mantan pegawai Bank DKI Dulles Tampubolon sebagai Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI , Hendri Kartika Andri sebagai Account Officer Korporasi Bank DKI, Suspendi selaku pemilik PT Likotama Harum, dan seseorang bernama Gusti Indra. Keempatnya saat ini sudah disidang dan masuk pada tahapan penuntutan.

Kasus pengadaan kredit Bank DKI tahun 2013 ini berawal saat PT Likotama Harum mengajukan penambahan kredit modal kerja sebesar Rp230 milliar pada tahun 2013. Dalam permohonan, kredit itu digunakan untuk mendanai sejumlah proyek pembangunan seperti di Kepulauan Meranti, Kebumen, Kabupaten Paser. Namun setelah dana kredit itu cair, PT Likotama Harum memberikan dana tersebut pada pihak lain sebab sejak awal yang mengerjakan proyek tersebut bukanlah PT Likotama Harum. Mantan pegawai dan Dirut Bank DKI kemudian ditetapkan tersangka karena telah mencairkan dana kredit pada perusahaan PT Likotama Harum yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya negara mengalami kerugian sebanyak Rp297 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya