Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Tak Pengaruhi Investasi

Dero Iqbal Mahendra
19/4/2016 20:17
Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Tak Pengaruhi Investasi
(MI/Galih Pradipta)

USAI dihentikannya pembangunan reklamasi teluk jakarta oleh pemerintah, ada anggapan bahwa hal tersebut akan berdampak buruk kepada iklim investasi di Indonesia. Namun hal tersebut dibantah oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis.

"Siapapun kalau ingin berinvestasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau memang diharuskan mengurus izin amdal yah di urus dahulu baru membangun. Jadi tidak bisa kita membangun seenaknya kemudian karena tidak ada izin nya di hentikan malah bilang tidak ada kepastian hukum, tidak bisa seperti itu," ujar Azhar, Selasa (19/4).

Menurutnya peraturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk menata segala sesuatunya agar teratur dan investor atau penanam modal harus menghormati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya sebelum mereka membangun itu sudah seuai belum dengan zonasi tata ruangnya, apakah sudah memiliki AMDAL nya atau izin-izin terkait lainnya.

"Justru dengan tetap memegang aturan yang ada kita memberikan kepastian hukum kepada investor. sebab pada dasarnya semua izin yang di berikan itu harus esaui dengan ketentuan dan izin yang berlaku," tegas Azhar.

Dirinya menyarankan kepada semua investor untuk selalu mencari berbagai informasi terkait rencana investasi mereka ke berbagai pihak terkait guna kelancaran investasi mereka. Sebab saat ini dari pemerintah sendiri sudah banyak membuka akses informasi bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia

"Semua itu harus taat azas akan enak untuk negara ini," pungkas Azhar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya