Sidang Kode Etik Tentukan Nasib Anggota Densus yang Kawal Siyono

Budi Ernanto
19/4/2016 15:35
Sidang Kode Etik Tentukan Nasib Anggota Densus yang Kawal Siyono
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

DIVISI Profesi dan Pengamanan Polri menggelar sidang kode etik terhadap anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal terduga teroris Siyono. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan sidang tidak hanya digelar pada Selasa (19/4) saja.

Dalam sidang tersebut, Agus mengatakan bahwa pembahasan masih mencari tahu seperti apa peristiwa saat Siyono ditangkap dan dikawal untuk dibawa ke pemeriksaan.''Nanti baru masuk ke pembuktian apakah ada pelanggaran yang dilakukan anggota Densus itu saat menangkap Siyono,'' kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Agus, jika ditemukan adanya pelanggaran, pasti ada hukuman yang diberikan. Namun, sanksinya bisa berupa hukuman kode etik, disiplin, atau pidana. Untuk bisa memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, Agus mengatakan pimpinan sidang tidak hanya memeriksa anggota Densus yang mengawal Siyono.

Terkait sidang yang dilakukan tertutup, Agus menerangkan ada pengecualian di Peraturan Kapolri 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik. Dalam regulasi itu, Pasal 51 menyebutkan sidang bisa dilaksanakan secara tertutup jika Majelis Komisi Kode Etik menghendaki.

Agus membantah bahwa Polri bersikap tertutup kali ini. Pelaksanaan sidang secara tertutup dikarenakan untuk merahasiakan identitas anggota Densus dari kelompok teroris. 'Ada informasi yang tidak bisa kami sampaikan secara terbuka, apalagi menyangkut keamanan dan keselamatan anggota saat melaksanakan tugas. Densus adalah kesatuan yang sifatnya tidak bisa kami publikasikan,' kata Agus. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya