Penghentian Reklamasi hanya Sementara

Jessica Sihite
19/4/2016 06:50
Penghentian Reklamasi hanya Sementara
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

TARIK ulur soal keberadaan pulau-pulau baru di pantai utara Jakarta diharapkan mereda setelah pemerintah memutuskan penghentian proyek reklamasi untuk sementara waktu.

Penghentian reklamasi di Teluk Jakarta itu dilakukan hingga Pemprov DKI Jakarta memenuhi semua persyaratan perundangan.

Demikian keputusan rapat koordinasi di Kemenko Maritim kemarin. Hadir dalam rapat itu Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri.

"Memang bolong-bolong peraturan kita. Ada UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU No 1/2014 tentang Perubahan UU No 27/2007. Lalu ada Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi. Kalau berdebat tidak ada habisnya. Agar objektif, kami minta reklamasi dihentikan dulu untuk sementara," kata Rizal.

Setelah itu, lanjut Rizal, Pemprov DKI harus memenuhi persyaratan seperti diamanatkan UU No 1/2014 termasuk menjalankan Perpres No 122/2012.

"Kami membentuk komite bersama untuk menyelaraskan semua aturan reklamasi yang tumpang tindih. Mulai Kamis (pekan ini) ada rapat. Reklamasi tidak selamanya berdampak negatif apabila mengakomodasi tiga kepentingan, yakni kepentingan negara, kepentingan rakyat, dan kepentingan swasta."

Cocokkan aturan

Saat menanggapi keputusan itu, Ahok akan menunggu surat resmi pemerintah.

Setelah itu, ia baru menyampaikannya kepada pengembang agar menyetop untuk sementara reklamasi.

Hanya, Ahok berharap komite bersama cepat menyelesaikan tugas agar penghentian reklamasi tidak memakan waktu lama.

"Reklamasi hanya ditunda untuk mencocokkan seluruh aturan."

Penghentian reklamasi yang terlalu lama, lanjut Ahok, akan menimbulkan kerugian karena ada beberapa perusahaan sudah mengikat kontrak.

"Dana reklamasi dari Belanda. Kalau berhenti, dananya juga berhenti."

Sekali lagi Ahok menyatakan tidak ada yang salah dari izin reklamasi Teluk Jakarta.

"Bagi saya reklamasi bukan barang terlarang. Izin enggak ada yang salah, hanya salah tafsir. Kami berharap ada tafsir dari menko maritim."

Landasan hukum

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan selama ini Pemprov DKI belum melengkapi izin reklamasi Teluk Jakarta dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

"Padahal, KLHS menjadi syarat untuk membuat perda zonasi wilayah pesisir. Perda zonasi menjadi syarat keluarnya izin reklamasi."

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengakui izin lokasi dan reklamasi Teluk Jakarta sebelumnya juga harus mengantongi rekomendasi menteri kelautan dan perikanan.

"Karena ada kawasan strategis nasional yang mewajibkan menteri kelautan dan perikanan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini penting dan harus ada rencana perda zonasi wilayah pesisir."

Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan penghentian reklamasi harus memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kalau landasan hukum tidak matang, negara babak belur di pengadilan."

Lalu siapa yang mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta? Brahmantya belum tahu pasti.

"Karena masih harus dibicarakan." (Try/Cah/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya