Menteri LHK Sebut Izin Amdal Pulau Reklamasi Jakarta Belum Tercukupi

Intan Fauzi/MTVN
18/4/2016 21:13
Menteri LHK Sebut Izin Amdal Pulau Reklamasi Jakarta Belum Tercukupi
(MI/Susanto)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut belum semua syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dimiliki ke-17 pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Amdal menjadi syarat penting untuk melanjutkan proyek reklamasi

"Amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup, karena kita harus lengkapi kajian kewilayahannya, istilahnya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategi)," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, (18/4).

Siti menjelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta sudah sepakat untuk melihat permasalahan reklamasi secara keseluruhan. Artinya, KLHS harus melihat dampaknya dengan reklamasi yang akan dilakukan Pemda Banten dan Jawa Barat. "Jadi kita harus lihat seluruhnya pantai utara," kata Siti.

KLHS juga, kata Siti, menjadi salah satu syarat dibuatnya rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Tata Ruang dan Zonasi. Sebab berdasarkan Undang-Undang Peraturan Daerah, rancangan tersebut perlu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini KLHS dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

"Apa isinya? Isinya terkait renstra (rencana strategis) dan zonasi, karena syarat Undang-Undang reklamasi ada empat, yaitu renstra, zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi pengelolaan," papar Siti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya