Polisi Sita Aset Tersangka Penjual Ginjal

Akmal Fauzi
18/4/2016 18:35
Polisi Sita Aset Tersangka Penjual Ginjal
(Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh--ANTARA/Reno Esnir)

PENYIDIKAN kasus penjualan ginjal yang terungkap beberapa waktu lalu terus berlanjut. Saat ini polisi tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyidik saat ini sudah menyelesaikan perkara pokok atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ketiga tersangka, Herry Susanto, Tana Priatna alias Amang, dan Dedi Supriandi bin Oman Rahma.

"(Kasus) ginjal sekarang konsentrasi di money laundry-nya. Yang pokok perkaranya sudah selesai. Kami saat ini tengah melacak harta benda para tersangka dari hasil penjualan ginjal," kata Umar di Mabes Polri, Senin (18/4).

Umar menjelaskan, pengusutan aset tersangka didasari dari tuntutan restitusi yang diajukan korban lantaran merasa dirugikan secara materiil. "Kenapa money laundry, karena kita dikejar pasal 130 dan 132 bahwa korban itu berhak mengajukan restitusi," jelasnya

Restitusi yang dimaksud Umar ialah uang yang selama ini diterima pelaku dalam beroperasi.

"Apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset. Itulah yang kita sita dan serahkan ke pengadilan dan hakim. Nanti hakim tentukan. Makanya TPPO dan TPPU disatukan berkasnya," ucapnya

Menurutnya, para korban perdagangan ginjal menuntut restitusi sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta dan kerugian materiil yang dialami korban harus diganti oleh para pelaku.

"Katakanlah ada 10 korban, masing-masing minta Rp 100juta, Rp100 juta kali 10 ternyata kurang, katakanlah aset yang kita sita hanya Rp200 juta, tentu ini yang masih dicari jalannya," jelasnya

Sejauh ini, pihaknya telah menyita sebuah rumah mewah yang ada di kawasan Jawa Barat. Rumah tersebut disita dari tersangka Herry yang merupakan pemeran utama di kasus ini. Tak hanya itu, dua rekening milik Herry pun telah disita penyidik.

"Sementara dua lainnya kan hanya kaki tangan," katanya.

Umar enggan menjelaskan secara rinci total nilai aset yang disita dari tersangka Herry. Pihaknya terus mengusut aliran uang hasil kejahatan tersebut. "Kami enggak bisa bilang (total aset)."

Diketahui, para tersangka selama beraksi setahun belakangan telah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, dan Soreang

Para korbannya ialah pekerja dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek, dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Ginjal tersebut kemudian dijual sebesar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Saat ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mal/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya