Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyeludupan 14 kilogram sabu dengan paket ekspedisi lintas negara. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka yang tiga diantaranya merupakan warga negara asing.
Kasus ini berawal saat polisi menangkap seorang bandar, LCW, warga negara Taiwan di parkiran apartemen di kawasan Grogol Jakarta Barat pada 1 April 2016 yang ingin melakukan transaksi. Saat itu, LCW membawa tas jinjing yang di dalamnya terdapat 10 gram sabu di dalamnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah unit kamar milik LCW di apartemen tersebut. Di unit milik LCW itu polisi menangkap dua tersangka lain yakni ZL, warga negara Taiwan dan KMM seorang perempuan warga negara Indonesia.
"Petugas kami juga mendapatkan 12,1 kilogram sabu. Sabu itu dibungkus dalam ember dan koper di unit milik LCW," kata Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri Kombes Nugroho Aji di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4).
Nugroho melanjutkan, sabu yang berasal dari Tiongkok tersebut dikirim melalui paket ekspedisi laut dari Tiongkok. "Kami sudah lakukan pemeriksaan enggak ada indikasi perusahaan ekspedisi itu terlibat. Karena kami sudah tahu terlebih dahulu ada pengiriman barang tersebut dan perusahaan itu membantu kami," ujarnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi adanya sindikat Nigeria yang masih satu jaringan melakukan pengiriman ekspedisi lain melalui jalur udara.
"Kami mendapat info ada pengiriman melalui udara dari Nigeria. Saat barang tersebut sampai di Bandara Soekarno-Hatta kemudian kami lakukan control delivery," ucapnya.
Hasilnya, pada 12 April 2016, saat melakukan control delivery petugas kemudian menangkap seorang warga nigeria, NMB di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dan menyita sabu seberat 2 kilogram.
Nugroho menjelaskan, sabu yang dikirim melalui udara tersebut disamarkan ke dalam kotak berisi ikan asin dan bumbu dapur.
"Pengiriman dengan disamarkan ikan asin ini terbilang baru dilakukan. Jadi dua kasus ini para tersangka ini masih satu jaringan yaitu sindikat Taiwan dan Nigeria," tegasnya
Dengan barang butki sabu seberat 14 kilogram itu, kata Nugroho, sama artinya dengan menyelamatkan sebanyak 141 ribu warga negara Indonesia.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved