Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UMUMNYA anggota kepolisian yang tersangkut penyalahgunaan narkoba akibat ikut-ikutan dan gaya hidup. Jumlahnya mencapai ratusan anggota. Anggota yang terlibat menjadi pengedar/bandar narkoba disebabkan perpaduan antara faktor ekonomi dan gaya hidup.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin (Minggu, 17/4).
Mereka yang menggunakan narkoba, ungkap Nugroho, telah ditempatkan di RS Bhayangkara Polri, Ciputat, untuk rehabilitasi. Anggota Polri yang menjadi pengedar atau bandar narkoba akan diproses hukum. Hukuman dan nasib mereka di Polri akan ditentukan hasil sidang komisi etik.
"Jumlah anggota yang jadi pengedar (narkoba) lebih sedikit daripada pemakai. Kebanyakan karena gaya hidup, ikut-ikutan, dan faktor ekonomi," ungkap Nugroho.
Terkait dengan hukuman, dikatakan Kadiv Propam Polri Irjen M Iriawan, jika hanya menjadi pemakai narkoba, hukuman yang diberikan hanya berupa hukuman disiplin. Mereka yang menjadi pengedar bisa diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, ditambah hukuman sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku.
Baru-baru ini, seorang anggota Polsek Palmerah, Brigadir HR, tertangkap tangan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri saat bertransaksi narkoba di Palmerah, Jakarta, pada Sabtu (9/4). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Herianto, memastikan bakal mencopot anggotanya itu karena sudah melanggar kode etik institusi.

Di Bogor, polisi berpangkat bripka berinisial TI ditangkap karena menjadi bandar sabu. Saat ditangkap, TI yang berdinas di Polsek Leuwiliang kedapatan memiliki sekitar 20 paket sabu siap edar. Semua paket itu jika ditotal beratnya mencapai 21 gram.
Pada 2015, ada 23 polisi yang berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang diproses hukum dan diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko mengatakan 23 polisi itu diberhentikan dalam kurun Januari-Oktober 2015. Mereka terbukti bersalah karena tidak hanya mengedarkan narkoba, tapi juga menggunakannya.
Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai keterlibatan polisi di kasus-kasus narkoba disebabkan lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap setiap anggota. Karena itu, Polri tidak bisa terus-menerus mengejar citra yang baik tanpa diiringi dengan upaya membersihkan internal dari anggota yang terlibat kasus narkoba.
"Saya prihatin jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dari Kapolri memberantas narkoba di internalnya. Jika ada satu polisi nakal, satu institusi terkena imbasnya. Jika polisi yang menjadi beking atau pengedar, pemberantasan narkoba makin sulit."(Beo/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved