Ahok Minta Pusat Resmi Setop Reklamasi

Rudy Polycarpus
18/4/2016 08:20
Ahok Minta Pusat Resmi Setop Reklamasi
()

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempelajari jika ada surat resmi dari pemerintah untuk menghentikan reklamasi pantai di Teluk Jakarta.

Pernyataan Ahok itu menanggapi permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar proyek reklamasi tersebut dimoratorium sampai semua aturan hukumnya dipenuhi.

"Kalau Pak JK minta dihentikan, kalau banyak yang minta hentikan, dasar hukumnya mana," kata Ahok seusai acara pemberian kartu kepesertaan BPJS kepada 1.000 pengemudi Gojek, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin.

"Kalau kirim surat resmi, saya akan pelajari. Kalau enggak, saya digugat PTUN dan kalah, saya suruh ganti rugi berapa triliun? Itu bukan saya, loh, pemda yang bayar," tambah Ahok.

Permintaan surat resmi dari pemerintah pusat pernah diajukan Ahok ketika menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta (Media Indonesia, Sabtu 16/4).

Saat itu Ahok mengatakan akan menghentikan proyek reklamasi senilai Rp20 triliun itu apabila ada surat resmi dengan dasar hukum yang kuat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lebih lanjut, Ahok mengatakan, saat ini Pemprov DKI telah membentuk tim bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menganalisis soal reklamasi tersebut.

Mantan Bupati Belitung Timur itu tetap keukeueh reklamasi merupakan jalan terakhir untuk mengatasi kontaminasi laut di utara Jakarta itu.

Selain itu, ujarnya, itu akan menguntungkan DKI Jakarta.

Di tempat terpisah, Jusuf Kalla mengatakan penilaian atas polemik reklamasi harus berdasarkan undang-undang.

"Kalau dalam proses, ya bisa sementara (dihentikan) sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," ujarnya.

Kalla mengaku sudah berbicara dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Semua izin dan syarat reklamasi, lanjutnya, harus mengacu pada UU sebagai aturan tertinggi.

Pada kesempatan yang sama, Siti mengatakan ada tumpang tindih peraturan yang berakibat pada lolosnya reklamasi tanpa pengawasan pihak berwenang.

"Izin memang dari presiden berdasarkan peraturan presiden, tapi jangan lupa kemudian keluar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Itu juga dipertegas lagi dalam UU No 1/2014," ujarnya.

Seharusnya jika terkait proyek reklamasi, tambah Siti, Kementeriannya dan KKP wajib diikutsertakan ke dalam pembahasan. Hal itu tertuang dalam UU 27/2007.

Pernyataan Siti memang bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada awal April.

Menurut Pramono, reklamasi Teluk Jakarta merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Demo nelayan

Kemarin, para nelayan Muara Angke beramai-ramai berunjuk rasa mendatangi Pulau G untuk menyegel bangunan yang ada di sana.

Mereka yang berunjuk rasa terdiri atas Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan aktivis mahasiswa.

Mereka meneriakkan sejumlah tuntutan sambil mengibarkan umbul-umbul dan spanduk bertuliskan 'Tolak Reklamasi Teluk Jakarta'.

Selain menuntut dihentikannya proyek reklamasi, pengunjuk rasa juga menuntut agar pemerintah dan pengembang mengkaji lebih dalam proyek tersebut, serta menghapus Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi. (Wan/MTVN/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya