Pembunuh Guru di Jakarta Utara Tertangkap

Gana Buana
17/4/2016 16:00
Pembunuh Guru di Jakarta Utara Tertangkap
(ANTARA/Reno Esnir)

JAJARAN unit reskrim Polsek Jatiasih, Kota Bekasi membekuk Herman, 32, pelaku pembunuhan Nurdin, 52, guru Tata Boga di SMK Negeri 33, Jakarta Utara. Herman ditangkap usai mencoba mengecoh polisi dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih Komisaris Aslan Sulastomo menyampaikan, pihaknya menangkap Herman di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (16/4) malam. Pelaku yang merupakan sopir korban ditangkap saat sedang tidur di ruang tunggu terminal.

"Pelaku kami tangkap seorang diri dan tanpa perlawanan tadi malam, Sabtu (16/4)," ungkap Aslan, Minggu (17/4).

Aslan mengatakan, sebelum ditangkap polisi, Herman berusaha mengecoh. Dirinya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"Dia sempat ke Tangerang, Jakarta dan Bekasi. Dia berputar-putar daerah, pindah dari satu daerah ke daerah lain, akhirnya bersembunyi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat," jelas Aslan.

Meski pelaku telah ditangkap, namun Aslan enggan menjelaskan secara terperinci. Dirinya mengaku saat ini pelaku masih dalam penyeledikian lanjutan.

Akan tetapi, saat ini diketahui pelaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati. Pelaku saat itu berniat meminjam uang sebesar Rp100 ribu pada korban. Namun, lantaran kata-kata kasar yang keluar dari mulut korban membuat pelaku jengkel dan spontan membunuh korban.

Pelaku pun mencekik leher dan menyumpal mulut Nurdin dengan kaos oblong miliknya. Korban pun brontak hingga tubuh pelaku membentur kaca depan mobil sampai retak. Korban akhirnya tewas karena kehabisan oksigen akibat mulutnya disumpal dan lehernya dicekik.

"Pembunuhan dilakukan dalam perjalanan pulang dari sekolah tempat korban mengajar, Rabu (13/4) sore lalu," ujarnya lagi.

Setelah membunuh korban, Herman meninggalkan Nurdin di dalam mobil yanng terparkir di garasi rumah korban di Jalan Arjuna Blok BI/32 RT 01/01 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Saat hendak melarikan diri, Atun, 50, pembantu korban memergoki pelaku.

Atun pun jadi sasaran berikutnya. Dirinya dianiaya pelaku hingga mengalami luka di kepala dan wajah. Nyawa Atun berhasil diselamatkan setelah dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk diobati.

Akibat perbuatannya, Herman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya