Rekomendasi Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Keluar Pekan Depan

Gabriela Jessica Restiana Sihite
15/4/2016 23:20
Rekomendasi Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Keluar Pekan Depan
(ANTARA FOTO/Agus Suparto)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan segera mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. KKP sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pekan depan dua kementerian itu akan bertemu dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melayangkan surat tersebut.

"Kita maunya segera. Mungkin pekan depan," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti saat ditemui di Komplek Perumahan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/4).

Namun, Brahmantya belum bisa mengungkapkan setelah surat rekomendasi itu dilayangkan, aturan apa yang akan dibuat agar ada payung hukum untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta. "Bentuknya seperti apa, nanti kita pikirkan," cetusnya.

Dia menambahkan, pihaknya sejak kemarin sudah mulai berkoordinasi dengan KLHK. Pihaknya mempertanyakan izin-izin yang sudah dikeluarkan KLHK dan Pemprov DKI.

"Kemarin saya lebih banyak tanya apa yang saja izin yang sudah dikeluarkan oleh KLHK, tapi memang kan itu wilayah KLHK daerah. Mereka mau lihat lagi," tandasnya.

Brahmantya menilai reklamasi Teluk Jakarta tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pihak Pemprov DKI mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tanpa rekomendasi izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dari KKP. Begitu pula, Pemprov DKI tidak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zona Wilayah Pesisir seperti yang diamanatkan oleh Permen KP No 28/2014 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk mendapat rekomendasi Menteri KP, kata Brahmantya, Pemprov DKI dan pihak pengembang harus memastikan ada daya dukung ekosistem di lokasi reklamasi, ada kompensasi sosial-ekonomi nelayan, harus ada ruang publik, dan asal-muasal tanah reklamasi harus jelas.

"Kalau itu semua sekarang belum ada, harus jadi catatan permintaan kita yang harus dilakukan Pemprov DKI. Kita kan belum ngobrol dengan DKI. Kami juga akan datang ke lokasi-lokasi (reklamasi) itu," cetus Brahmantya.

Kendati demikian, dia menyadari kondisi reklamasi Teluk Jakarta ini terjadi karena adanya tumpang tindih aturan. Izin reklamasi sudah terlanjur diberikan sebelum ada aturan-aturan perundangan yang akhirnya mengharuskan adanya rekomendasi izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dari Menteri KP.

Di kesempatan yang sama, Menteri KP Susi Pudjiastuti menilai pihaknya akan berkoordinasi dengan KLHK, Pemprov DKI, dan pihak pengembang untuk mencari solusi terkait reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, reklamasi harus benar-benar menguntungkan negara, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tidak hanya menguntungkan bagi pengembang, dan ekosistem tidak terdegradasi.

Karena itu, pendiri Susi Air itu merasa perlu ada penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proses penghentian ini harus dilakukan guna menata ulang proyek-proyek reklamasi yang sudah dan tengah dilakukan di Teluk Jakarta.

"Penghentian sementara adalah proses yang baik untuk menata ulang supaya reklamasi ini bukan hanya dipandang untuk pengembang properti semata. Ini penting supaya gak ada yang mendeskreditkan reklamasi hanya untuk properti saja, hanya untuk orang berduit saja. Kita akan duduk bersama dan menata ulang apa yang harus kita lakukan. Pembangunan jadi mangkrak juga nggak bagus. Investor akan lari dari kita, tapi nelayan juga mesti dapat kompensasi tempat tinggal dan mata pencarian," paparnya. (Jes/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya