Waspada Beli Properti di Pulau Reklamasi

Nic/J-3
15/4/2016 09:45
Waspada Beli Properti di Pulau Reklamasi
(Dok.MI)

KENDATI tidak me­ngantongi izin mendirikan ba­ngunan (IMB), PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah memasarkan properti di Pulau C dan D.

Kini, setelah Pemprov DKI menyegel proyek di pulau itu, konsumen yang telah membayar biaya pemesanan tetap harus membayar cicilan. Tidak ada skema pembatalan, kecuali biaya pemesanan sebesar Rp20 juta hangus.

"Kami tetap berkomitmen untuk membangun Golf Island sesuai dengan masterplan awal, karena kami telah memiliki izin reklamasi. IMB akan diterbitkan setelah ra­perda disahkan," ujar Elisa, staf pemasaran PT KNI, saat dihubungi, kemarin.

Ia menegaskan, konsumen yang telah memesan unit properti di Pulau C dan D tidak bisa melakukan pembatalan. PT KNI juga tidak akan mengembalikan biaya pemesanan yang telah dibayarkan. Selain itu, pemesan tetap harus membayar cicilan, sebab PT KNI meyakini penyegelan yang dilakukan pemerintah hanya sementara.

PT KNI memasarkan pro­perti di atas lahan reklamasi melalui situs resmi mereka, Golfisland-pik.com. Dalam situs tersebut, tercantum informasi mengenai berbagai properti yang ditawarkan mencakup luas bangunan, luas tanah, dan harga jual. Terdapat rumah berukuran 6 x 12 meter hingga 12 x 25 meter. Harga termurah dipatok Rp2,7 miliar per unit. Rumah toko (ruko) ukuran 270 m2 hingga 337 m2 dibanderol Rp5,7 miliar hingga Rp11 miliar per unit.

Untuk memesan unit di Golf Island, konsumen harus membayar biaya pemesanan Rp20 juta.

Sisa pembayaran bisa dilunasi dengan cicilan sebanyak 48 kali. Besar cicilan tergantung dari harga rumah yang dipesan, dikurangi biaya pemesanan Rp20 juta.

Imbauan YLKI
Terkait dengan masalah itu, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, untuk bisa melakukan proses pemasaran, pengembang harus melengkapi syarat perizinan terlebih dahulu. Perizinan yang dimaksud, antara lain izin prinsip, izin reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan IMB. Area reklamasi di Teluk Jakarta dinilai memiliki posisi hukum yang sangat lemah karena belum ada IMB.

Ia menyarankan masyarakat agar jeli sebelum membeli properti di pulau hasil reklamasi. Penting untuk memeriksa dokumen-dokumen hukum yang dimiliki oleh pengembang. "Kalau belum ada izin dari pemda, konsumen jangan membeli unit di area tersebut karena nanti yang rugi konsumen sendiri," imbau Sudaryatmo.

Membeli bangunan yang tidak memiliki IMB, jelasnya, sangat beresiko. Jika ternyata tidak sesuai dengan aturan tata ruang pemerintah, bangunan harus dibongkar. Artinya, konsumen akan dihadapkan dengan ketidakpastian akibat status legalitas objek tersebut. "Nah, kalau pengembang menjanjikan penyerahan unit, tapi pada waktu yang dijanjikan tidak dipenuhi, pembeli bisa menuntut pengembang telah melakukan wanprestasi," tegasnya. (Nic/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya