Penghentian Izin Reklamasi tidak Bisa Semena-mena

Siti Retno Wulandari
15/4/2016 06:05
Penghentian Izin Reklamasi tidak Bisa Semena-mena
(SETPRES/AGUS SUPARTO)

SILANG pendapat soal izin reklamasi terus mencuat, terlebih setelah muncul kesepakatan Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (13/4), untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat penghentian izin reklamasi tidak boleh sembarangan. “Izin yang sudah terbit harus dihormati sepanjang prosesnya tidak melanggar hukum, enggak boleh sewenang-wenang,” ujar Refly saat dihubungi, tadi malam.

Menurut dia, hal paling utama dalam proses penghentian izin reklamasi ialah alasan yang jelas. Kedua, dasar hukum dan siapa yang berwenang menghentikannya harus dilihat kembali. “Kalau dasar hukumnnya keppres (keputusan presiden), ya, keppres tersebut harus dicabut dan diganti,” tuturnya.

Senada, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan pembangunan 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta baru bisa dihentikan jika Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang menjadi dasar hukum proyek itu dicabut.

“Selama presiden tidak mencabut keppres itu, ya, kami berkewajiban melakukan seperti yang tercantum di dalamnya,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Reklamasi di Kantor GP Ansor DKI Jakarta, kemarin.

Keppres itu diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan beberapa lokasi andalan. “Jakarta salah satu pusat pertumbuhan yang mau dikembangkan sehingga kita perlu mengembangkan lahan atau lokasi baru dengan cara reklamasi,” jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan keberanian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatalkan reklamasi, termasuk dengan membuat UU. Hal itu terjadi setelah ada kesepakatan antara Komisi IV DPR dan Menteri KP Susi Pudjiastuti untuk menyetop reklamasi.

“Yang pasti reklamasi itu kalau dia (Susi) menolak pun, silakan DPR putusin. Sekarang Bu Susi berani enggak batalin reklamasi?” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Saat dihubungi terpisah, KKP belum bermaksud mengambil langkah-langkah menghentikan proyek itu. “Belum ada (rencana),” ucap Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Subandono.

Kajian komprehensif
Dalam menyikapi pro-kontra reklamasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kemarin, mengeluarkan keputusan yang berisi 11 langkah. Salah satunya ialah pihaknya akan melakukan studi komprehensif reklamasi pantai utara Jakarta, mencakup aspek legal dan fakta dampak lingkungannya.

Mengenai keputusan DPRD DKI Jakarta yang menunda pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Oswar Muadzin Mungkasa berpandangan hal itu akan membuat Jakarta mempunyai pulau hantu. “Tidak tahu (mau) diapain, ada potensi keuntungan yang tidak bisa terwujud,” ujarnya.

KPK kembali memeriksa Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan kasus suap reklamasi yang diduga melibatkan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Sejumlah petinggi PT Agung Podomoro Land juga diperiksa. (Nyu/Ssr/Jes/Ric/X-6)

wulan@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya