Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah pusat dapat melakukan intervensi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu berdasarkan pada masih adanya dua pulau yang merupakan wilayah dari Provinsi Banten dan Jawa Barat.
"Nah, kalau sudah begitu, harusnya ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Siti saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/4).
Dengan demikian, lanjut Siti, jika ditemukan adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan serta keresahan sosial, Kementerian LHK berhak melakukan pengecekan. Saat ini, dikatakan Siti, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK sudah diturunkan untuk melakukan pengecekan.
Kementerian LHK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan reklamasi Pantai Utara pada Senin (11/4) lalu. "Menurut Pemda DKI, pembangunan reklamasi sudah diberhentikan, tapi di lapangan kita tidak tahu bagaimana aktivitas pengembang," imbuh Siti.
Untuk itu, pemerintah pusat sedang meminta bukti formal kegiatan reklamasi sedang diberhentikan sembari menunggu keputusan lebih lanjut yang akan disusun Kementerian LHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Izin reklamasi sendiri dapat dikeluarkan oleh KKP setelah memenuhi syarat adanya Rencana Strategis, Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Aksi dari daerah tersebut. "Namun, Pemerintah DKI masih menganggap itu masih menjadi wilayah mereka sendiri, jadinya mereka berjalan sendiri," ucap Siti.
Padahal, sebelumnya Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang menyatakan penilaian analisis dampak lingkungan (Amdal) Teluk Jakarta seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat jika melibatkan perubahan tata ruang dan lingkungan di lebih dari satu provinsi.
"Namun, setelah Amdal mereka kita tolak, para pengembang menyusun Amdal secara spasial yang jadinya bisa dinilai oleh BPLHD (Badan Perlindungan Lingkungan Hidup)," ucapnya. (Ric/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved