Pengacara: Bohong Hasnaeni tidak Kenal Abu Arief

Ilham Wibowo/Metrotvnews.com
13/4/2016 22:59
Pengacara: Bohong Hasnaeni tidak Kenal Abu Arief
(ANTARA/Fauziyyah Sitanova)

KUASA hukum Abu Arif M Hasibuan, Saleh, terang-terangan menuduh Mischa Hasnaeni Moein alias si Wanita Emas terkait dalam kasus penipuan dan atau penggelapan pada 2014 lalu. Ia pun siap melawan andai Hasnaeni melakukan laporan balik.

"Itu hak dia (melapor balik). Pertemuan di Ambas (Mal Ambassador) sama saya, sama klien. Kalau dia bilang tidak kenal, bohong. Yang mengajukan sanggahan banding saya kok," kata Saleh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4).

Saleh juga menuturkan, mencuatnya kembali kasus itu tidak mengandung unsur politis jelang gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 2017. Menurutnya, kasus yang ditangani Subdit Jatanras itu sudah dalam penyelidikan sejak 2014.

"Tidak ada urusan soal Pilgub sudah lama dipanggil. Dia pindah-pindah lokasinya," tutur Saleh.

Hasnaeni, kata Saleh, pernah menjalani pemeriksaan pada 2015. Namun, bakal Calon Gubernur DKI itu tidak mau mengakuinya. "Hasnaeni itu juga sudah pernah dipanggil, hadir, tapi tidak mengakui. Itu 2015," ucapnya.

Si Wanita Emas dilaporkan ke Polda Metro oleh Direktur Utama PT TCJ Abu Arief. Alkisah, pada akhir Mei 2014, Hasnaeni, Arifin Abas, dan Abu Arief bertemu. Dalam perbincangan, menurut laporan Abu, Hasnaeni menjanjikan bisa memenangi sanggahan banding lelang proyek dua jalan di Jayapura, Papua, yang melibatkan Abu.

Hasnaeni berani sesumbar karena mengaku punya 'orang dalam' di Kementerian Pekerjaan Umum. Abu dan Hasnaeni lalu mengikat kerja sama. Ongkos kerja sama itu bernilai Rp900 juta yang dibayar Abu dalam dua cara, yakni dengan cek senilai Rp870 juta dan 6 unit iPhone senilai Rp30 juta.

Belakangan, Abu harus gigit jari. Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu tidak lebih dari sekadar pengaduan. Soalnya, sampai tenggat, dia tidak bisa menyertakan jaminan sanggahan banding yang asli. Singkat kata, sanggahan banding Abu tidak sesuai prosedur.

Kemen-PU lantas melanjutkan proses lelang proyek dua jalan di Jayapura, dan dimenangi perusahaan. Abu yang kecewa dan merasa dirugikan lantas melaporkan Hasnaeni atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Laporan tertera dalam nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/PMJ/ Ditreskrimum pada 26 November 2014. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya