Penundaan Raperda Reklamasi Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Deni Aryanto
13/4/2016 19:25
Penundaan Raperda Reklamasi Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penghentian sementara pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi bakal mengganggu laju pertumbuhan ekonomi secara luas dari sektor properti.

Mencuatnya kasus dugaan suap Ketua Komisi III DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, berujung pada penundaan pembahasan dua Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta hingga 2019.

Ahok menilai, perluasan lahan dengan reklamasi dapat menyuburkan pertumbuhan industri properti. Dari sana, ikut terdorong efek domino laju roda ekonomi yang ikut di belakangnya, terutama menyasar pada tingkat kesejahteraan masyarakat luas.

"Ada ribuan industri yang mengikuti proyek reklamasi. Pabrik-pabrik, listrik, buruh, dari yang sekolah sampai yang enggak sekolah," ujar Ahok, Rabu (13/4).

Terhentinya pembahasan Raperda reklamasi juga dikatakannya paling besar dirasakan pelaku industri properti. Terlebih, bagi pengembang yang sudah keburu melakukan proses pembangunan di sebagian pulau reklamasi.

"Kalau Perda (Peraturan Daerah) enggak ada, berarti enggak bakal ada IMB (izin mendirikan bangunan) dan penjualan. (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) paling enggak dapat BPHTB (bea perolehan atas hak tanah dan bangunan). Untuk sewa-menyewa kan juga kena pajak," katanya.

Lewat gambaran kecil itu saja, Ahok langsung menyindir sinis tanggapan DPRD DKI Jakarta yang menganggap tidak ada kerugian apa pun dari ditundanya pembahasan Raperda reklamasi. "Industri properti merupakan penyumbang tertinggi pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. Sekarang gini aja, kalau kamu bangun rumah aja, berapa pegawai yang diserap?," paparnya.

Senada, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, mangkraknya pembahasan Raperda reklamasi memicu hilangnya potensi ekonomi di cikal-bakal salah satu pusat kegiatan primer Jakarta tersebut.

Mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Pasal 9 Ayat 1, disebutkan areal hasil reklamasi Pantura diberikan status hak pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta akan mendapat tambahan aset lahan dari total pembangunan 17 pulau yang dilaksanakan oleh pengembang. Tambahan kontribusi pendapatan daerah yang masuk bisa hilang. Padahal hasinya bisa untuk membangun fasilitas umum," jelas Oswar.

Untuk pembangunan kawasan reklamasi, dibutuhkan modal sangat besar bagi pengembang membuat daratan di atas laut. "Harusnya pengembang sudah dapat menyelesaikan proses reklamasi selama sekitar dua tahun pengerjaan. Habis itu, tinggal membangun sarana dan prasarana," tandasnya. (DA/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya