Penjualan Bangunan di Pulau Reklamasi Ilegal

Putri Anisa Yuliani
13/4/2016 19:11
Penjualan Bangunan di Pulau Reklamasi Ilegal
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan penjualan bangunan pulau reklamasi yang sudah dilakukan oleh pengembang merupakan perbuatan ilegal.

Sebab, untuk melakukan penjualan, pengembang sudah harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan. Padahal, NJOP lahan pulau belum ditentukan serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan juga belum bisa diberikan.

Ahok menilai jika ada pembelian, pembelian itu bisa jadi dilakukan di bawah tangan (ilegal).

"Bisa saja mereka jual tapi tidak boleh karena itu ilegal. Sayangnya kami tidak bisa sanksi. Karena itu sama saja seperti Anda beli mobil bekas tapi nggak bea balik nama. Boleh saja tapi ketika ada penindakan ya pembelinya yang rugi. Itu jadi urusan antara pembeli dan penjual," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (13/4).

Ahok pun menyarankan agar masyarakat tak terburu-buru terbujuk rayuan pengembang untuk membeli bangunan yang ditawarkan berdiri di atas pulau hasil reklamasi sebelum resmi mendapat IMB dari Pemprov DKI.

Sementara itu, menanggapi terhentinya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan ruang dan zonasi bangunan di atas pulau reklamasi, Ahok cenderung santai. Ia pun bersedia menunggu hingga masa jabatan DPRD periode ini habis dan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD periode selanjutnya.

"Ya tidak apa-apa itu kan hak mereka," ujarnya.

Ahok mengakui ada potensi kerugian yang cukup besar jika Raperda itu tidak kunjung disahkan. Menurutnya, ada potensi pajak pembelian bangunan, PBB, serta pajak usaha yang tertunda karena terhentinya pembahasan Raperda yang menyebabkan pembangunan di atas pulau ikut terhenti.

Selain itu, ribuan lapangan kerja dan potensi industri yang bisa tumbuh dari banyaknya pembangunan properti di atas pulau reklamasi juga terhenti.

"Banyak industri yang akhirnya belum bisa tumbuh. Kalau orang banyak bangun properti itu kan menumbuhkan yang lain seperti pabrik keramik, buruh bangunan dan lainnya. Pajak ke DKI yang seharusnya ada jadi tidak ada," tuturnya. (Put/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya