Proyek Pembangunan Pulau Reklamasi Akan Dihentikan Paksa

Putri Anisa Yuliani
13/4/2016 16:23
Proyek Pembangunan Pulau Reklamasi Akan Dihentikan Paksa
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

KEPALA Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Tata Kota Pemprov DKI Jakarta, Sugiyarto menegaskan akan menghentikan secara paksa apabila pendirian bangunan di atas pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta tidak kunjung dihentikan.

Sebelumnya diketahui bangunan ruko empat lantai telah berdiri di atas pulau D yang reklamasinya dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Grup. Padahal PT KNI telah berjanji melalui surat pernyataan untuk mengosongkan pulau tersebut pada Senin (11/4) lalu dan menghentikan total pendirian bangunan.

Penindakan penghentian paksa tersebut lanjut Sugiyarto akan diinstruksikan kepada Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara. Karena Sudin yang memiliki kewenangan menindak bangunan tanpa izin di wilayahnya dengan spesifikasi bangunan dengan tinggi kurang delapan lantai.

"Kalau hanya melanjutkan reklamasinya kami tidak akan hentikan. Karena izin reklamasi kan memang mereka sudah punya. Tapi kalau memang masih ada pendirian bangunan kami hentikan paksa. Akan kami utus petugas untuk memeriksa kesana," kata Sugiyarto, Rabu (13/4).

Pembongkaran bangunan di atas pulau D pun belum akan dilakukan. Sebabnya, Dinas Tata Kota masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi pulau dan rencana tata ruang pantura Jakarta selesai untuk melihat zonasi bangunan yang sudah dibangun di pulau.

"Jika nantinya Raperda disahkan dan bangunannya masuk zona hijau akan kami bongkar. Kalau masuk zona komersial atau campuran boleh dilanjutkan. Tapi mereka akan kena pinalti denda karena membangun sebelum izinnya terbit," kata Sugoyarto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya