Ahok Diperiksa 12 Jam di KPK soal RS Sumber Waras

Golda Eksa
12/4/2016 22:50
Ahok Diperiksa 12 Jam di KPK soal RS Sumber Waras
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah merampungkan proses pemeriksaan terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.

Ahok yang diperiksa dalam kapasitas saksi akhirnya keluar sekitar pukul 21.25 WIB, Selasa (14/4), atau setelah 12 jam berhadapan dengan tim penyidik KPK. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku disodorkan 50 pertanyaan yang menyangkut perkara penjualan lahan tersebut.

Ia menegaskan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada pelanggaran prosedural pembelian lahan yang berimbas pada kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar ialah keliru dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Yang pasti saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK minta kita melakukan sesuatu yang enggak bisa kita lakukan. Itu yang saya bilang (kepada penyidik KPK)," terang dia.

Permintaan BPK yang tidak mungkin bisa dipenuhi itu, sambung Ahok, ialah membatalkan transaksi pembelian lahan rumah sakit yang terjadi pada 2014.

Ahok menjelaskan, proses pembelian lahan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan pembayarannya pun tunai. Ia juga membantah jika perkara pembelian lahan itu dikaitkan dengan dugaan sengketa lahan.

"Bukan sengketa. Yang dijual beda dengan sengketa, luasnya berbeda. Kalau dibalikkan harus jual balik, kalau jual balik mau nggak (RS Sumber Waras beli harga baru)? Kalau pakai harga lama (timbul) kerugian negara, itu saja."

Ahok hanya menjawab diplomatis saat disinggung besaran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan. Pasalnya, terjadi perbedaan penghitungan nominal di atas lahan seluas 36.410 meter persegi antara Pemprov DKI dan BPK.

"Penjelasannya itu kan dihitung dari tim teknik. Kami hanya tanda tangan penetapan, jadi tidak ada hubungan. (Saya) tidak bisa cerita BAP, saya tidak mau cerita BAP, terima kasih ya," tandasnya. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya