Pemprov DKI Akan Tindak Kepemilikan Pulau Di Kepulauan Seribu

Irwan Saputra
12/4/2016 16:44
Pemprov DKI Akan Tindak Kepemilikan Pulau Di Kepulauan Seribu
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

KABAR kepemilikan pulau-pulau pribadi di Kepulauan Seribu sudah sampai ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Mantan Bupati Blitar tersebut menegaskan agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendata dan dan menindak pemilik pulau-pulau tersebut.

Djarot menyatakan, tidak boleh pulau-pulau di Kepulauan Seribu dimiliki secara pribadi oleh individu tertentu. Katanya, jika memang ingin memanfaatkan pulau dengan izin hak guna lahan, harus sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tidak boleh pulau di Kepulauan Seribu ini milik pribadi. Kalau mau mengelola bisa pakai hak guna. Tapi kalau pemilikan pribadi, bisa bahaya, kita gak bisa masuk, aparat gak bisa masuk. Apa mau jadi pangkalan? Masuknya narkoba, senjata, dan lain-lain itu kan biasanya dari laut," ujarnya, Selasa (12/4).

Ia menyatakan sudah mendapatkan data-data pulau pribadi tersebut dari Bupati Kepulauan Seribu. Djarot menegaskan akan menindak pemilik pulau-pulau ini.

"Tahun ini kita selesaikan, sampai tahun depan. Dulu pembiaran, sudah lama sekali, seakan-akan tutup mata" ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pulau-pulau pribadi tersebut, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo seolah menutupi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang pulau-pulau tersebut sebenarnya dikelola oleh pihak swasta dengan Surat Izin Pemegang Pengelola Tanah (SIPPT).

"Kami sudah ada kegiatan menginventarisasi pulau-pulau, dikerjakan oleh KPKAD, itu unit BPKAD yang ada di kabupaten, yang fungsinya mengamankan aset Pemprov DKI," jelasnya.

Ia menjelaskan, pulau-pulau yang sudah mendapat SIPPT di tahun 90-an mesti didata ulang lagi saat ini. Karena, peraturan pada tahun tersebut mengenai kewajiban pengelola sudah berbeda dengan yang ada saat ini. Dulu, peraturan mengenai penyerahan kewajiban tersebut tidak dibatasi tenggat waktu, sedangkan sekarang tenggat waktunya adalah setahun.

"Kewajibannya misal kesepakatan dia memberikan pengelolaan air bersih, sampah, generator, itu kewajiban disamping ada 40% lahan tang harus diserahkan ke Pemerintah, biasanya digunakan untuk RTH," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya