Penerapan Speed Gun Diperluas

Budi Ernanto
12/4/2016 00:00
Penerapan Speed Gun Diperluas
()

SEKITAR 30% hingga 40% kecelakaan lalu lintas di Jakarta sepanjang 2015 yang mencapai 6.345 kasus terjadi akibat pengendara mengebut.

Penggunaan speed gun atau pengukur kecepatan kendaraan berupa kamera berbentuk pistol pun akhirnya diterapkan Polda Metro Jaya demi menekan angka kecelakaan.

Setelah sempat diuji coba selama tiga pekan, pada 2 April lalu alat itu mulai digunakan dengan sanksi tilang kepada pelanggar batas kecepatan.

Alat itu digunakan di Jalan Tol Prof Dr Sedyatmo Kilometer (Km) 25,900 yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Namun, penggunaannya baru dilakukan setiap Sabtu.

Sebanyak 15 personel Ditlantas Polda Metro Jaya diturunkan untuk mengoperasikan alat tersebut mulai pukul 08.00 WIB.

Sebagian menempati pos Km 25,900 untuk mengoperasikan speed gun, sebagian lagi mengambil posisi di dekat Pintu Tol Cengkareng untuk mencegat kendaraan yang mengebut.

Dalam pengoperasian pada 2 April lalu tercatat, 30 mobil ditilang karena melewati batas kecepatan yang diperbolehkan di tol, yakni 80 km per jam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan speed gun hanya dipakai pada Sabtu karena di hari itu biasanya kondisi lalu lintas lengang sehingga pengendara cenderung mengebut.

Jika digunakan setiap hari, menurutnya, itu tidak efektif.

"Hasil evaluasi kami, angka kecelakaan di jalan tol disebabkan kecepatan kendaraan yang melebihi batas," kata dia kepada Media Indonesia, beberapa waktu lalu.

Namun, ia kini tengah melakukan survei untuk menentukan ruas tol lain yang dianggap pas untuk pengoperasian speed gun secara bertahap.

Setelah itu, alat tersebut akan digunakan di jalan arteri karena speed gun bukan hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih, melainkan juga sepeda motor.

Semua itu, menurut Budiyanto, akan dilakukan setelah jumlah dan sistem peralatan memadai.

Saat ini jumlah speed gun baru 12 unit yang terdiri atas speed gun dilengkapi kabel dan tanpa kabel.

Untuk mengoperasikan setiap speed gun berkabel, dibutuhkan dua personel.

Satu orang di antara mereka memegang speed gun, sedangkan personel lainnya memegang monitor yang menampilkan hasil bidikan pengukur kecepatan tersebut.

Sementara itu, speed gun tanpa kabel bisa dioperasikan satu petugas.

Dengan pengoperasian speed gun, jika ada pengemudi yang menyangkal kendaraan mengebut yang direkam bukan miliknya, hasil rekaman bisa diperbesar dan menunjukkan secara jelas nomor polisi kendaraan.

"Karena speed gun mampu membidik hingga jarak 1 kilometer."

Bukti sah

Budiyanto mengatakan speed gun tidak sekadar untuk mengukur dan merekam kecepatan kendaraan.

Hasil pengukuran itu juga bisa menjadi alat bukti yang sah bagi petugas untuk menindak pelanggar batas kecepatan.

Speed gun dilengkapi dengan alat cetak portabel yang akan mengeluarkan kertas tilang.

Keabsahan dokumen tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan tingginya angka kecelakaan akibat pengendara mengebut, ujarnya, penggunaan speed gun tidak bisa ditunda lagi.

Meski demikian, ia menyebutkan faktor lain penyebab kecelakaan lalu lintas ialah kompetensi pengemudi yang rendah dan kondisi kendaraan.

Selain itu, ia mengakui selama ini petugas juga sering membiarkan pengendara yang melanggar batas kecepatan.

Padahal, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur pelanggar batas kecepatan diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya