Pengembang Minta Waktu Satu Hari untuk Kosongkan Pulau

Putri Anisa Yuliani
11/4/2016 19:05
Pengembang Minta Waktu Satu Hari untuk Kosongkan Pulau
(Antara/Andika Wahyu)

PERINGATAN yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup efektif untuk mengancam pengembang agar menghentikan pendirian bangunan di pulau hasil reklamasi yakni Pulau D.

Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Sugiyarto mengemukakan pengembang reklamasi Pulau D, PT Kapuk Naga Indah (KNI), meminta waktu satu hari untuk mengosongkan pulau dari alat berat dan pekerja.

Hal tersebut disampaikan pada pemeriksaan terakhir pada pekan lalu oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan guna melihat kondisi pendirian bangunan serta memperbanyak spanduk penyegelan pada bangunan di pulau tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan pekan lalu ke sana untuk memasang lagi spanduk penyegelan yang sebelumnya dipasang hanya di beberapa bagian kami pasang di seluruh bangunan yang ada. Akhirnya mereka meminta waktu satu hari karena alat berat kan banyak, pekerja juga ratusan orang," kata Sugiyarto kepada Media Indonesia di Kantor Dinas Tata Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Sugiyarto menjelaskan dari hasil pemantauan bangunan setinggi empat lantai telah dibangun memenuhi 20% dari area pulau. Ia menuturkan penindakan atas bangunan yang melanggar izin di pulau hasil reklamasi dilakukan oleh Sudin Tata Kota Jakut disebabkan bangunan ruko hanya memiliki tinggi empat lantai.

Penindakan akan dilakukan oleh tingkat dinas hanya kepada bangunan yang memiliki tinggi di atas delapan lantai. Dinas Tata Kota akan berkoordinasi dengan Sudin apabila pengembang kembali membandel dan tidak menghentikan pendirian bangunan.

"Kami berusaha agar tidak keras. Artinya dengan cara persuasif dulu. Kalau nanti memang tidak juga dilakukan kami akan berkoordinasi untuk menutup akses. Sebenarnya kurang baik juga kalau akses ditutup total nanti pekerja di sana juga kasihan tidak bisa keluar masuk untuk memenuhi kebutuhan atau mau pulang," tuturnya.

Sebelumnya, Surat Peringatan (SP) atas pendirian bangunan di pulau tersebut sudah diberikan pada tahun lalu. SP bernomor 766/6.98/SP/0/VII/2015 diberikan pada 8 Juli 2015 lalu oleh Sudin Tata Kota Jakut.
Menurut Sugiyarto, pendirian bangunan di pulau hasil reklamasi jelas tak bisa dilakukan karena belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB untuk bangunan di atas pulau hasil reklamasi nantinya akan berpegang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pantura Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Selepas SP pada 8 Juli 2015 itu dan tak ada tindak lanjut penghentian pendirian pembangunan di pulau D, Sudin Tata Kota Jakut kembali mengeluarkan Surat Segel No 831/076.98/88/U/VII/2015 pada 29 Juli 2015. Kembali mengacuhkan surat dari Sudin, pengembang pun dikirimkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 24 Agustus 2015 bernomor 1000/076.98/SPB/U/VIII/2015.

Namun, pembongkaran urung dilakukan hingga kini karena Sugiyarto menimbang masih ada kemungkinan bahwa bangunan yang telah berdiri masuk ke dalam zona permukiman dalam Raperda. Namun jika nantinya Raperda disahkan dan bangunan tersebut masuk ke dalam zona hijau, bangunan yang sudah berdiri harus dibongkar.

Ancaman terbengkalainya pulau dan bangunan pun menghantui para pengembang karena Raperda terkait tata ruang dan zonasi pulau hingga kini belum kunjung disahkan.

"Ya itu risiko yang harus ditanggung mereka. Itu kan salah mereka juga membangun, padahal belum ada izin," tegasnya. (Put/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya