Camat Bogor Barat Dijebloskan ke LP Paledang

Dede Susianti
08/4/2016 18:11
Camat Bogor Barat Dijebloskan ke LP Paledang
(Ilustrasi)

KASUS dugaan korupsi pengadaan lahan Pasar Warung Jambu, Bogor Jawa Barat terus bergulir. Jumat (8/4), Kejaksaan Negeri Bogor menahan Camat Bogor Barat Irwan Gumelar yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut.

Selain Irwan, Kejari Bogor juga menahan Roni Nasru Adnan. Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Bogor telah menahan Kepala Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Kota Bogor Hidayat Yuda Priatna.

Irwan dan Roni dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Paledang Klas II A Bogor. "Penyidik menyerahkan dua orang tersngka ke penyidik umum dengan inisial IG dan RN. Oleh penyidik umum untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di LP Paledang," jelas Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andhie Fajar Aryanto.

Penahanan dilakukan lanjutnya, mengacu pada pasal 20 ayat 2 pasal 21 dan pasal 22 kuhap dengan masing-masing nomor sprint 674/o.2.12/ft.1/04/2016 tanggal 8 April 2016 dan nonor 673/o.2.12/ft.1/04/2016 tanggal 8 April 2016. "IG selaku eksekutif atau dari pemerintahan Kota Bogor dan RN sebagai tim penaksir,"katanya.

Saat pengadaan lahan Pasar Warung Jambu, Irwan menjabat Camat Tanah Sareal. Sedangkan Roni berperan sebagai Ketua Tim penilai appraisal atau tim teknis penaksir awal.Mereka ikut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan.

Perihal kemungkinan adanya tersangka lain atau pihak lain yang terlibat, Andi menjawab singkat saat ini pihaknya masih melihat lebih jauh lagi. Terhadap ketiganya, lanjut dia, akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan di Tipikor Bandung.

Kasus dugaan penggelembungan dana lahan Pasar Jambu Dua terjadi pada 2014. Saat itu Pemerintah Kota Bogor, melakukan pengadaan/pembebasan lahan untuk program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nanntinya akan dimasukkn ke pasar tersebut.

Adanya markup dan korupsi di situ tercium oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penetapan tersangka. Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp43,1 miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi. Sementara yang berhasil disita Kejari sebeaesar Rp26,9 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya