Polres Bekasi Bekuk Guru Pencabul Murid

Gana Buana
08/4/2016 18:00
Polres Bekasi Bekuk Guru Pencabul Murid
(Ilustrasi)

KASUS pencabulan yang dilakukan guru terhadap murid kembali terjadi. Di Bekasi, Jawa Barat, Dzainudin, 40, guru kegiatan ekstra kurikuler salah satu SMPN di Kabupaten Bekasi harus mendekam di balik jeruji Polres Kabupaten Bekasi.

Oknum guru tersebut diduga melakaukan pencabulan pada puluhan siswa SMP di tempatnya mengajar. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Awal Chairuddin menyampaikan pelaku sempat buron selama seminggu saat laporan dari tiga wali murid soal kasus yang menimpa anaknya.

Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Pabuaran, RT 02 RW 02, Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Rabu malam (6/4) tanpa memberikan perlawanan. "Tersangka sempat buron, dia kabur ke rumah orang tuanya di Kampung Pabuaran, Mustika Jaya," ujar Awal, Jumat (8/4).

Awal mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat polisi mendapatkan laporan pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah SMP Negeri di daerah Tambun Selatan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, akhirnya polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut sejak 2014 silam. Hal itu dilakukan karena tak kuat membendung birahi setelah menonton film porno. Adapun, modusnya ialah berpura-pura mengajari korban bermain gitar pada kegiatan ekstrakurikuler.

"Kami masih mendalaminya, diduga masih ada korban lain selain tiga korban yang melapor, tersangka pertugas menjadi guru pramuka," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya