Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 58 usaha karaoke telah mengajukan permohonan izin agar bisa beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.
Diketahui tempat hiburan salah satunya karaoke telah ditutup sejak wabah covid-19 ada di Indonesia pada Maret 2020 lalu. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan lampu hijau agar usaha itu bisa kembali buka usai 1 tahun tutup.
"Sudah ada 58 usaha/outlet yang mengajukan permohonan izin," kata Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (19/3).
Dinas Parekraf DKI sedang meninjau permohonan izin sebanyak 19 usaha karaoke dari total 58 usaha yang mengajukan permohonan izin.
"Belum ada yang dikeluarkan izinnya. Sampai saat ini 19 usaha masih ditinjau," jelas Bambang.
Ia menambahkan, bagi usaha karaoke yang bersistem waralaba 'franchise' hanya perlu mengajukan 1 permohonan izin yang dilakukan oleh perusahaan induk.
Baca juga : Wagub DKI Tegaskan Penyelenggaraan Formula E Sesuai Prosedur
"Ya betul, cukup satu manajemen bisa mewakili beberapa outlet yang menjadi tanggung jawabnya," tukas Bambang.Sebelumnya, Pemprov DKI memperbolehkan usaha karaoke agar bisa beroperasi kembali di masa pandemi ini melalui Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk membuka usaha karaoke, para pelaku usaha wajib memenuhi berbagai syarat termasuk mengajukan surat permohonan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI. Surat itu dapat dikirimkan melalui alamat email: kadisparekrafdki@gmail.com. Adapun syarat saat mengajukan permohonan yang harus dipenuhi pelaku usaha antara lain membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data tersebut bermaterai Rp 10.000 Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab.
Bagi WNI, identitas yang dilampirkan berupa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Sementara bagi WNA, dokumen yang dilampirkan berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotokopi VISA/Paspor, melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) yang masih berlaku, melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
Nantinya, kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat peninjauan lapangan dengan menyesuaikan kondisi dari kapasitas ruangan. Manajemen juga wajib menyiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. Selain itu ada pula wacana bahwa setiap pengunjung yang ingin berkaraoke di tempat usaha harus mengantungsi hasil rapid test antigen. (OL-2)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidakĀ akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved